Panyabungan z Natal - Sumutpos.id - Pelayanan Adminduk Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal mengkuak informasi baru dimana didalamnya terdapat sistem jalan pintas untuk mengurus perpindahan Penduduk dari suatu daerah ke daerah lain bernama "Tarik Data"
Sistem Tarik Data ini dikendalikan Oleh Kasi Pindah Datang Hendra Putra Daulay dengan nominal yang beragam tergantung jarak kota pindahnya
Hal ini disampaikan oleh I, P dan J yang belakangan menggunakan jasa Tarik Data dari Kasi Pindad Disdukcapil Mandailing Natal
"harganya bervariasi dari Rp.150.000 hingga Rp.250.000 tergantung jarak dan tingkat kesulitan dalam pengurusan pindahnya"
Diketahui Bersama Kasi Pindah datang Hendra Putra Daulay ini dulu juga pernah tersandung masalah di kecamatan Lingga bayu (OTT) atas dugaan pengutipan uang dengan sistem jemput bola dimana dulu mereka melakukan pelayanan keliling ke desa-desa dengan mengandalkan SPPD dan mengutip uang jasa dalam pelayanannya
"dulu udah pernah tersandung kasus hingga ke Polres Madina terkait Pungli juga ini kasinya dan hingga sekarang status kasus itu tidak tahu sudah di hentikan atau memang di Peti Es kan oleh pihak kepolisian, tapi sekarang dia sudah berani lagi bermain di tubuh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal, harusnya ada sangsi tegas oleh Kepala Dinas terkait tindak tanduk anggotanya ini, ataukan memang Kadis nya sendiri sudah tau tapi pura-pura tidak tau" Ungkap S
Menanggapi ini plt kadis pendudukan mengatakan melalui via wa Keterangan dr yg bersangkutan, tdk ada meminta dan mengutip sejumlah uang dlm pengurusan adminduk kepada org lain
(Team - red - sumutpos id Kabiro - Tabagsel - madina a.s)

