LBH, Horas Bangso Batak Nusantara, Mengadakan Konferensi Pers, Terkait Kematian AIPDA Gusar Silaen -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

LBH, Horas Bangso Batak Nusantara, Mengadakan Konferensi Pers, Terkait Kematian AIPDA Gusar Silaen

Selasa, 31 Januari 2023




Medan, Sumutpos id. -Terkait kematian AIPDA Gusar Silaen adalah Anggota Polri Aktif yang bertugas di wilayah hukum Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resort Binjai. 

Waktu kejadian pada hari Minggu 15 Januari 2023,Pukul 11.00wib.


Lokasi kejadian di rumah korban di Lantai II, di Pintu kamar mandi, di Jl.Pasar I, Gg.Aman No. 16,Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, kota Medan, Provinsi Sumatera utara. 


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Horas Bangso Batak Nusantara  serta keluarga korban Silaen dan Ketua Marga Silaen Sumut,mengadakan Konfirmasi Pers, Terkait kematian yang tidak wajar atas Alm.AIPDA Gusar Silaen,Pada hari Selasa 31/1/2023,di Sekretaris Jl. Bajak II, No 68 Kel.Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas,jam 11.00wib



Terkait penanganan Kasus dalam proses penyelidikan oleh Polsek Helvetia;

Bukti -bukti berupa photo-photo dan Video di peroleh langsung dari tempat kejadian perkara (TKP) kematian Alm.AIPDA Gusar Silaen ditemukan adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan, yaitu;

a) Posisi tubuh Alm.AIPDA Gusar Silaen (Korban) tergantung dengan tali Rafia dan leher terikat dengan tali nilon dalam posisi longgar di pintu kamar mandi. 

b) Tubuh korban tergantung dan tidak melayang dengan posisi kaki terketuk bersentuhan dengan lantai. 

c) Telapak tangan kiri dan kanan kotor.

d) Dilantai ada darah segar dari jari kaki kanan. 

e) Kaki kanan dan kiri korban terlihat kotor berlumpur, pada hal posisi korban dilantai dua dan tidak ada lumpur. 

f) Kaki kanan dan kiri korban nampak lembam. 

g) Kaki kanan dan kiri terlihat menempel darah yang sudah mengering. 

h) Kaki kanan terlihat luka terbuka dengan darah segar. 

i) Diantara sela jari-jari kaki kanan korban terlihat luka dan darah. 

Berdasarkan dugaan kejanggalan- kejanggalan tersebut, sangat perlu ditindaklanjuti proses penyelidikan dan atau penyelidikan agar terungkapkan penyebab dan Motif Kematian Korban, pungkas Kuasa hukum Horas Bangso Batak Nusantara.

(RED-SP.ID-myt)