Pemuda Bisu Dituntut 12 Tahun Karena Perkosa dan Cabuli Anak Dibawah Umur -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pemuda Bisu Dituntut 12 Tahun Karena Perkosa dan Cabuli Anak Dibawah Umur

Sabtu, 05 November 2022

Simalungun-Sumutpos.id:Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Simalungun, Fransiska Sitorus, SH, Selasa (25/10/22) dalam sidang secara online di PN Simalungun menuntut, Junedi G, 23 tahun, pemuda bisu, pekerjaan bertani, warga Huta I Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun karena melakukan pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul" melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat(1) UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 


Barang bukti 5 keping uang logam a' 200 dan 2 keping uang logam a' 500 dirampas untuk negara. Semula keluarga  terdakwa JG memakai Advocaat Frederiq H. Rangkuti, SH, MH, tetapi karena bermasalah maka Frederik H.Rangkuti tidak lanjut mendampingi JG,  lalu Majelis Hakim menghunjuk Advocaat Josia T Manik, SH dari Pusbakum LBH-PK mendampingi terdakwa  secara Prodeo. 


Terdakwa JG melalui Advocaat Josia Manik mengajukan Pledoi tertulis yang disampaikan hari Senin (1/11/22).  Dalam pledoinya, Josia  Manik menolak semua dakwaan Jaksa dan memohon agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan. Namun bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 


Menanggapi pledoi ini Jaksa Fransiska Sitorus, SH menyatakan akan menanggapi dalam replik minggu depan. Pemerkosaan terhadap anak korban sebut saja Butet, 11 Tahun, tetangga terdakwa, terjadi pada bulan Juni 2021 pukul 09.00 WIB. Korban Butet sedang bermain-main diteras didepan rumah . Terdakwa JG memanggil Butet dan Butet datang dan langsung masuk kedalam rumah JG. Lalu JG menarik tangan Butet dan menidurkannya diatas tikar dekat pintu dapur dan secepatnya membukai pakaian Butet dan menindihnya.  Butet melawan tetapi kalah kuat maka JG pun memperkosa Butet. Butet menangis kesakitan sambil memakai pakaiannya. Sebelum Butet keluar rumah JG mengancam, dengan bahasa isyarat " jangan bilang ke bapak dan mamakmu, nanti kumatikan kau". 


Sambil menangis Butet pulang ke rumah dan karena ancaman JG dia tak memberitahu orangtuanya. Merasa aman terdakwa JG mengulangi perbuatan cabulnya yaitu pada hari Sabtu tanggal (16/10/2021) pukul 08.40 WIB waktu disuruh bapaknya membeli sesuatu ke warung dekat rumah. Butet berjalan melewati rumah JG tiba-tiba JG memanggilnya dengan isyarat dan menyuruh membelikan rokok di warung.


Waktu Butet memberi rokok itu kepada JG, maka JG memberi upah dua ribu rupiah terdiri dari 5 keping uang logam a' 200 an dan 2 keping uang logam a' 500 an. Setelah Butet menerima uang itulah tiba-tiba JG menarik tangan Butet kedalam rumah dan diruang tamu JG membuka celana dalamnya dan menyuruh Butet mengisap kemaluannya. Tetapi Butet bisa melepaskan diri dan lari pulang sambil menangis. Melihat putrinya menangis maka bapaknya menanyai Butet lalu Butet memberitahu perbuatan JG. Segera bapak dan ibu Butet mencari JG dan menemukan JG bersembunyi di kamar mandi dalam ketakutan sampai kencing dicelana. 


Lalu JG diamankan  dan diadukan ke Polres Simalungun. Kepada bapak dan ibunya Butetpun menceritakan pemerkosaan yang pernah dilakukan JG bulan Juni tahun lalu.  Visum dari RSUD Djasamen Saragih yang dibuat oleh Dr. Robert, SH Situmorang Sp.OG menyimpulkan "ditemukan gambaran kelamin dengan robekan pada hymen yang terkesan akibat penetrasi benda tumpul".


Dipersidangan keterangan dari JG yang memakai bahasa isyarat orang bisu dijelaskan dengan bantuan abang kandungnya LG yang menerangkan bahwa dia tidak ada melakukan pemerkosaan dan pencabulan kepada korban Butet. Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga, SH,MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH.- (Red-SP.ID/OPG).