Rudi Hartono dan Iqbal Vradana Dituntut 14 Tahun Karena Jual Beli Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Rudi Hartono dan Iqbal Vradana Dituntut 14 Tahun Karena Jual Beli Sabu

Sabtu, 01 Oktober 2022


Simalungun-Sumutpos.id:Jaksa Juna Karo-Karo, SH,  Rabu 28/09 dalam sidang tele confrence di PN Simalungun menuntut terdakwa Rudi Hartono, pria kawin 40 Th  pekerjaan wiraswasta, warga Huta Madinah, Kel. Bandar Masilam II Kec.Bandar Kab. Simalungun hukuman Penjara selama 7 Th ditambah denda 1 M subsider 3 Bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana membeli, menjual dan menyimpan narkotika sabu tanpa ijin, melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Terdakwa Rudi H memohon hukuman yang seringan-ringannya namun Jaksa tetap pada tuntutannya. Barang bukti berupa sabu seberat 1,05 Gr , 1 Bh timbangan elektrik, 20 Bks plastik klip kosong, 1 Bh dompet dan 2 Bh pipet dipakai untuk perkara Iqbal Vradana yang bekerja sama dengan terdakwa dalam bisnis sabu. Vonnis akan dijatuhkan minggu depan. 



Adapun kronologinya adalah, pada hari Kamis (21/04/22), saksi Iqbal Vradana pukul 12.00 WIB membeli sabu 5 Gr dari Rudi H dengan panjar Rp 500.000 di warung di Huta Madinah Kel. Bandar Masilam. Jumat (22/04/22) saksi Iqbal V menyetor Rp. 1.000.000 kepada Rudi H. Sabtu (23/04/22) Juli (DPO) memesan sabu 1 Gr kepada saksi Iqbal V dan menunggu di kuburan China Bandar Masilam. Lalu Igbal V menyuruh Alfun Khair (sdh divonnis 5 Th 6 Bl pada Rabu 21/09.) mengantar kesana. Ini terhendus Polisi. Pada Sabtu (23/04/22) pukul 15.30 WIB, 3 orang Polisi menangkap Alfun Khair di sebuah warung di Simpang Sigodung Desa Kp.Baru Kel. Bandar Masilam. 


Dari Alfun K didapat 1 paket kecil sabu yang disembunyikan di pohon kelapa sawit yang diakuinya milik Iqbal V. Lalu Polisi membawa saksi Alfun K untuk menangkap Iqbal V yang sedang berjalan kaki di Huta Madinah Kel. Bandar Masilam. Dari Iqbal V disita sisa sabu, 1 Bh timbangan elektrik, 1 Bh dompet berisi 20 plastik klip kosong, 1 Bh HP Samsung dan 2 Bh pipet. Iqbal V menerangkan bahwa dia membeli sabu dari terdakwa Rudi H. Lalu Polisi membawa Alfun K dan Iqbal V kerumah Rudi H dan menangkapnya. Dari Rudi H disita sisa sabu. 



Menjawab  Polisi Rudi H membeli sabu dari Barum (DPO). Lalu ke-3 pebisnis sabu ini dengan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Simalungun. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika menyatakan bahwa isi plastik klip milik Rudi H dan Iqbal V positif mengandung methampetamina. 



Usai menuntut terdakwa Rudi H, Jaksa Juna Karo-Karo lanjut menuntut terdakwa Iqbal Vradana melanggar Pasal 112 Ayat(1) UU Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan hukuman selama 7 Th 6 Bln ditambah denda 800 juta  Rupiah subsider 3 Bln kurungan. Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting,SH dan Yudi Dharma, SH. Terdakwa Rudi H dan Iqbal V didampingi oleh Advocaat Bismar Siahaan, SH secara Prodeo.- (Red-SP.ID/OPG)