Sat Reskrim Polres Dairi Gelar Pra Rekonstruksi Terhadap Kasus Penganiayaan Terhadap Korban Renni Siswanty Pardede -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sat Reskrim Polres Dairi Gelar Pra Rekonstruksi Terhadap Kasus Penganiayaan Terhadap Korban Renni Siswanty Pardede

Jumat, 30 September 2022

 


Sidikalang,sumutpos.id:Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM diwakili Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn memimpin gelar pra rekonstruksi sebagai tindak lanjut rekomendasi gelar perkara di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 15 Agustus 2022 terkait laporan Renni Siswanty Pardede dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum atau setidak tidaknya penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban Renni Siswanty Pardede.


Gelar pra rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada hari jumat 30 September 2022 siang bertempat di Mako polres Dairi tepatnya diseputaran parkiran belakang dan di kantin polres Dairi.


Tujuan dilakukan gelar pra rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran dan menguji persesuaian keterangan para saksi dan atau tersangka dengan cara memperagakan cara dari tersangka melakukan tindak pidana dan juga memperagakan posisi para saksi, dengan didasarkan pada keterangan pada BAP masing-masing para saksi dan tersangka.



Keseluruhan pemeran dalam giat pra rekonstruksi adalah pemeran pengganti, namun *setiap adegan disaksikan langsung korban Renni Siswanty Pardede,  tersangka Samsiah Solin* dan 7 (tujuh) saksi fakta.


Adegan dalam Pra rekonstruksi:

Kegiatan pra rekonstruksi diperankan dlm 11 (sebelas) adegan dlm beberapa adegan terdapat versi dari masing-masing pihak dlm hal ini versi korban, versi tersangka dan termasuk versi saksi, semua versi di akomodir dlm berita acara pra rekonstruksi. 


Setelah pra rekonstruksi selesai masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk memberikan komentar terkait pelaksanaan pra rekonstruksi untuk memastikan apakah ada hal-hal yg bersifat prinsip yg belum diperankan. Setelah kegiatan pra rekonstruksi kepada korban Renni Siswanty Pardede, 7  (tujuh) saksi dan tersangka Samsiah Solin diberikan berita acara pra rekonstruksi untuk dibaca dan apabila sudah setuju masing-masing pihak membubuhkan tanda tangan pada berita acara pra rekonstruksi.


Pra rekonstruksi yg diperagakan dlm 11 (sebelas) adegan dapat dilangsungkan dan berjalan dengan aman dan tertib dan semua adegan dilengkapi dengan dokumentasi.(Red-SP.ID.CS)