Tangkap Dulu Baru Di Lidik dan Sidik, Kapolsek Dolok Panribuan Resort Simalungun Di Pra Peradilankan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Tangkap Dulu Baru Di Lidik dan Sidik, Kapolsek Dolok Panribuan Resort Simalungun Di Pra Peradilankan

Kamis, 15 September 2022

(Image/gambar): Kuasa Hukum Jefri Gultom, Horas Sianturi, S.H., mengajukan Surat Permohonan Perkara Praperadilan ke PN Simalungun.

Simalungun-Sumutpos.id:Maradona Malau, pria, 36 Tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan melaporkan Tony Gultom, pria, 30 Tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Palang, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dan Jefri Gultom, pria, 39 Tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Jl. Indra Bangsawan No 44, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Provinsi Bandar Lampung telah bersama-sama menganiaya dirinya  pada hari Jumat pukul 17.00 Wib  ke Polsek Dolok Panribuan pada 5/08/2022  dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/B/25/VIII/2022/SEK-DOPAN/RESKRIM SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.


Tanpa Surat Perintah Penyelidikan atas namaTony Gultom, Penyidik Polsek Tiga Dolok langsung melakukan  Penyelidikan dan Penyidikan dan memintai keterangan sedangkan hak tersangka untuk didampingi Pengacara Negara secara Prodeo tidak diberikan Penyidik.
Dan tanpa  bukti surat berupa Visum dan tanpa dua alat bukti yang cukup untuk membuat Tony Gultom sebagai  calon tersangka hari itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/02/VIII/2022/Reskrim yang dikeluarkan oleh Kapolsek Dolok Panribuan pada 05/08/2022.  

Dalam Berita  Acara Pemeriksaan ternyata Tony Gultom tidak didampingi Pengacara Negara secara Prodeo. Sesudah di dalam sel Polsek Dolok Panribuan barulah Tony Gultom diberikan Surat Penangkapan ini. Tony Gultom  ditetapkan melanggar Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana. Dalam konfirmasi awak Media kepada Ketua Tim Penerima Kuasa, Horas Sianturi, SH,  menjelaskan tindakan begini tidak sah dan penetapan tersangka harus dibatalkan.

"Sedang Jefri Gultom baru menerima Surat Panggilan I pada tanggal 10/09/22. Memenuhi panggilan Polsek maka Jefri Gultom pun diperlakukan  sama saja seperti kepada Tony Gultom dan juga Haknya sebagai tersangka tidak diberikan Penyidik yaitu hak didampingi Pengacara Negara secara Prodeo dan Penyidik tidak menunjukkan keadilan !! " Ini juga tidak sah demi hukum dan harus dibatalkan."kata Horas Sianturi.

"Apapun, ini adalah potret ketidak professionalan dan bertindak prematurnya Polsek Dolok Panribuan. Yang begini jelas melanggar Prosedur KUHAP.  Unsur praduga tak bersalah itu tak berlaku di Polsek ini. Juga melanggar HAM.  Cukup dengan laporan Maradona Malau yang mengaku sebagai korban penganiayaan oleh Toni Gultom bersama-sama dengan Jefri Gultom saja, maka tanpa prosedur KUHAP Kapolsek  Dolok Panribuan langsung menangkap dan menahan Toni Gultom dan Jefri Gultom ", jelas Horas Sianturi lebih jauh. 

Merasa terzolimi maka Toni Gultom dan Jefri Gultom pada hari Sabtu (10/09/2022) memberi Kuasa Khusus kepada Lembaga Bantuan  Hukum "Citra Keadilan" untuk mem-Pra Peradilankan Kepolisian Resort Simalungun Cq Sektor Dolok Panribuan yang pada Selasa (13/09/2022) telah  mengajukan  Surat Permohonan Perkara Praperadilan ke PN Simalungun yang diserahkan oleh  Frederiq H Rangkuti, SH, MH, yang anggota Tim Kuasa Hukum dan  telah diterima oleh Panitera Robin Nainggolan, SH, MH dengan Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Sim.

Tim Kuasa Hukum tersangka memohon agar Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penyelidikan dan penyidikan, menghentikan penyelidikan dan penyidikan kepada para tersangka, segera mengeluarkan dan membebaskan Tony Gultom dan Jefri Gultom dari Rumah Tahanan Negara Polres Simalungun, memulihkan hak-hak para tersangka dalam kemampuan, kedudukan dan hakikat serta martabatnya, membebaskan biaya perkara atau bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya --(Red-SP.ID/TIM 01)