Polsek Percut Seituan Amankan 2 Pemuda Terduga Pelaku Pembacokan Sadis Brutal Di Jalan Pukat Banting I Bantan, Medan Tembung -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polsek Percut Seituan Amankan 2 Pemuda Terduga Pelaku Pembacokan Sadis Brutal Di Jalan Pukat Banting I Bantan, Medan Tembung

Jumat, 19 Agustus 2022

Medan-Sumutpost.id:Personil Polsek Percut Seituan mengaman kan 2 pelaku pelaku pembacokan sadis brutal di Jalan Pukat Banting I Bantan, Medan Tembung 



Kapolsek Percut Seituan Kompol Agus Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut,Rabu (17/08)

Telah diamankan Adapun kedua pelaku masing-masong berinisial WC (22) dan DN (24). Kepada tugas, pelaku WC mengakui membacok korban dengan senjata jenis samurai beberapa kali di tubuh korban.  Sedangkan pelaku DN melakukan pengancaman atau penodongan dengan menggunakan senjata airsoft gun.

Ia menerangkan kronologi singkat kejadian pembacokan tersebut dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa samurai 



Korban Usup Suripto sedang merelai perkelahian tiba-tiba datang WC dan DN dengan membawa sebilah samurai  dan langsung membacok Usup Suripto.




Akibat pembacokan tersebut lanjutnya, korban Usup Suripto

Mengalami tangan kirinya nyaris putus nampak tulang keringya dan sempat kritis, bahkan kedua HP milik korban hilang pada saat kejadian.


Lebih mirisnya kedua anak korban yang saat ini masih kecil trauma atas kejadian yang menimpah ayahnya dikarenakan kedua anak korban yang masih dibawah umur melihat langsung kejadian pembacokan yang dialami ayahnya.



Saat ini korban dibawah ke rumah sakit sedangkan pelaku langsung diamankan makopolsek percut seituan untuk diperiksa lebih lanjut,pungkas kapolsek percut seituan.


Penasehat Hukum Korban Paul J J Tambunan, S.H., M.H, Marthin Manurung, SH percaya Pihak Kepolisian dapat profesional dalam menangani kasus ini menetapkan pasal sesuai yang tertuang didalam Pasal 351 ayat 2, Jo. 55, 56 KUHPidana terhadap kesemua Tersangka.


Sehingga tindakan penganiayaan brutal dan sadis seperti ini dapat dicegah dan memberikan efek jera kepada para pelaku, agar tidak terjadi kembali ditengah-tengah masyarakat.(Red-SP.ID/SS)