Horas Bangso Batak Berorasi di Depan Pengadilan Negeri Medan Terkait Kasus Kredit Macat 39.5 Miliar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Horas Bangso Batak Berorasi di Depan Pengadilan Negeri Medan Terkait Kasus Kredit Macat 39.5 Miliar

Selasa, 30 Agustus 2022

Medan-Sumutpos.id:Horas Bangso Batak (HBB) Medan Selayang, mewakili orasi di depan Pengadilan Negeri Medan terkait Mujianto tersangka kasus kredit macat 39,5 Miliar di Bank Tabungan Negara (BTN), pada hari Selasa (30/8/2022).

Wilson Sinaga, SH, Bendahara Horas Bangso Batak (HBB) didampingi ketua  HBB Kota Medan, B. Purba SE, PAC HBB Medan Selayang, Limbong dan Sekretaris HBB Medan Selayang, Rose.

Sinaga menyatakan  sikap "Tangkap dan tahan kembali Mujianto terkait kasus kredit macat 39.5 Miliar", yang merupakan tersangka /terdakwa yang dijadikan tahanan kota oleh Majelis Pengadilan Negeri Medan. Dan evaluasi kinerja Hakim yang menjadikan Mujianto sebagai tahanan kota, yang diduga ada menerima Gratifikasi dari Mujianto, dan tegakkan Supermasi Hukum. Hukum harus berkeadilan dan tidak boleh diskriminatif." tutur Wilson Sinaga. 

Walau secara prosedural hukum, itu wewenang Majelis Hakim maupun hak tersangka /terdakwa untuk mempertahankannya, tapi hal itu terbantahkan oleh keterangan kepala Kejaksaan Negeri Medan T.Rahmadsyah yang menyatakan bedasarkan pemeriksaan dan Rekaman medis dari Rumah Sakit Pringadi "bahwa tidak ditemukan diagnosa penyakit jantung yang diceritakan Mujianto" Tanggal 29 Juli 2022.
Sehingga dalam kasus ini PAC Horas Bangso Batak Medan Selayang, melihat ada dualisme antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri dengan Kepala Kejaksaan negeri Medan atas ditetapkannya Mujianto sebagai tahanan kota dengan jaminan sebesar 500 Juta, adalah tidak sesuai dengan jumlah uang yang di korupsinya sebesar 39.5 Miliar." ungkapan Wilson Sinaga. (Red-SP.ID/MYT).