Pegawai Non ASN dan THK-II di Data, Bupati Nias Barat : Data Jangan di Rekayasa Apalagi Dipersulit -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pegawai Non ASN dan THK-II di Data, Bupati Nias Barat : Data Jangan di Rekayasa Apalagi Dipersulit

Selasa, 30 Agustus 2022

Nias Barat - Sumutpos.id : Pemerintah Kabupaten Nias Barat melakukan pendataan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Selasa (30/8/2022).


Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 800/3424/BKPSDM-II Tanggal 18 Agustus 2022. Pendataan Tenaga Honorer THK-II dan Pegawai Non ASN tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Nomor B/1511/ M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah yang merupakan tindaklanjut pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pegawai yang didata adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di Kabupaten Nias Barat paling singkat 1 (satu) tahun pada Tanggal 31 Desember 2021, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBD Kabupaten Nias Barat, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai THK-II dan Pegawai Non ASN dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.


Wakil Bupati Nias Barat: Akan Kita Berlakukan Absensi Online Untuk Meningkatkan Displin ASN Terkait dengan pendataan THK-II dan Pegawai Non ASN tersebut, Bupati Nias Barat mengharapkan agar pimpinan perangkat daerah mendata seluruh THK-II dan Pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat tanpa kecuali. “Semua (THK-II dan Pegawai Non ASN) yang memenuhi syarat didata dan diusulkan. Jangan dipersulit dan jangan direkayasa,” tegas Bupati Nias Barat. Baca juga :  Ketua TP.PKK Nias Barat Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Berkebaya Sebagaimana diketahui bahwa batas penyampaian data THK-II dan Pegawai Non ASN dari masing-masing OPD kepada Bupati Nias Barat melalui Kepala BKPSDM yaitu Tanggal 31 Agustus 2022 sedangkan batas akhir penyampaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara yaitu tanggal 30 September 2022.(Red-SP.ID/FH)