Pematangsiantar-Sumutpos.id:Azman Sidauruk, SH Sebagai salah satu Biro Hukum bersama Henderson Silalahi selaku Pimred Sumutpos.id menyikapi Surat Nomor : 0286/SRT-KON/RAT/VII/2022 Perihal Konfirmasi Hak Jawab yang ditunjukan kepada Pimpinan Redaksi Sumutpos.id , Kamis (14/7/2022).
Menurut Romeo berita yang diperbuat tidak netral tanpa adanya cover both side atau konfirmasi kepada Romeo.
Lagi kata Romeo bukti Surat yang diperbuat di Persidangan Kode etik tidak bisa dijadikan Alat Bukti sesuai Undang-undang Kode Etik.
Azman, SH., Biro Hukum Sumutpos.id dan Henderson menyebutkan, penerbitan berita dugaan tindak pidana fitnah berdasarkan konferensi Pers & Bukti Laporan di Polres Pematang Siantar.
Azman Selaku Biro Hukum Sumutpos.id menambahkan Romeo Agustiando Tampubolon harusnya lebih banyak belajar dan dapat menguasai arti pemberitaan konferensi pers dan atau liputan langsung oleh jurnalis sumutpos.id, terkait terbitnya berita "Dugaan Tindak Pidana Fitnah" yang narasumbernya adalah para pengacara yang tergabung dalam LBH Citra Keadilan dan didampingi Penasehat Hukum Luhut Nadadap,S.H selaku kuasa Hukum Horas Sianturi, S.H, M.Th, dimana Imran, SH memberikan keterangan dengan dilengkapi bukti laporan.
Dalam konferensi pers yang diperbuat oleh Imran Kurniawan Silalahi,SH selaku saksi yang memberikan keterangan kepada wartawan bahwa pihaknya bersama LBH Citra Keadilan dan Luhut Nadapdap,S.H selaku penasehat hukum Horas Sianturi,S.H., M.Th resmi melaporkan Romeo Agustiando Tampubolon atas Dugaan Tindak Pidana Fitnah secara tertulis di Polres Pematangsiantar.
Henderson Silalahi selaku Pimpinan Redaksi sumutpos.id menerbitkan berita dengan Dugaan Tindak Pidana Fitnah tersebut di rellis langsung saat konferensi pers LBH Citra Keadilan dengan menunjukan bukti resmi laporan Nomor LP/B/480/VI/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar/ Polda Sumatera Utara.
Demikian juga Romeo Agustiando Tampubolon apabila merasa dirugikan silakan konferensi pers dan membuat berita bantahan terkait pemberitaan dirinya dilaporkan Ke Polres Pematangsiantar terkait Dugaan Tindak Pidana Fitnah,” dijelaskan Henderson Silalahi.
Demikian juga kami dari Redaksi sumutpos.id, tidak merasa merugikan pihak manapun sebab penerbitan berita terkait Dugaan Tindak Pidana Fitnah adalah langsung mengikuti konferensi pers LBH Citra Keadilan dan Narasumber yang jelas juga dengan bukti laporan,” jelasnya.
Terkait Media Online sumutpos.id yang belum terverifikasi Dewan Pers, Romeo Agustiando Tampubolon juga harus memahami bahwa untuk terverifikasi di Dewan Pres Media Saiber juga harus melalui proses dan mekanisme perusahaan sesuai aturan hukum dari Kemenhumkam yang mana Sumutpos.id sudah Berbadan Hukum, dan Selanjutnya nama media baru bisa didaftarkan ke Dewan Pres untuk mengikuti verifikasi media sedangkan media saiber sumutpos.id badan hukumnya berdiri pada tahun 2022, jadi ada tahapan untuk bisa didaftarkan ke Dewan Pers.
Keterangan dari Henderson Silalahi kepada awak media, Kamis (14-07-2022) suatu media saiber didirikan yang diutamakan adalah memiliki badan hukum dan juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Ditambahkan Henderson Silalahi terkait melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana yang dituangkan oleh Romeo Agustiando Tampubolon dalam surat yang dilayangkannya kepada pimpinan redaksi sumutpos.id.kuranglah tepat, sebab sudah jelas dalam judul berita kita juga melampirkan kata "Dugaan" Tindak Pidana Fitnah dilaporkan ke Polres Kota Pematangsiantar, "jadi saya merasa tidak ada pelanggaran kode Etik dalam pemberitaan tersebut,”tutupnya.(Red-SP.ID/Tim 01)