Kasus Penipuan Dua ASN RSUP H. Adam Malik Medan Divonis Penjara Masing-masing 2,5 Tahun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kasus Penipuan Dua ASN RSUP H. Adam Malik Medan Divonis Penjara Masing-masing 2,5 Tahun

Rabu, 13 Juli 2022

Medan -Sumupost.id:Terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan dapat memasukkan CPNS, dua ASN RSUP H Adam Malik Medan yakni Pujawati dan Purnama, divonis masing-masing pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7/2022).

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan.

Majelis Hakim menyatakan kedua wanita itu telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 10 ke-1 KUHP.

Immanuel Tarigan juga menuturkan, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah saksi korban mengalami kerugian materi.

"Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ungkap hakim.


Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang sebelumnya menuntut terdakwa Pujawati dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara terdakwa Purnama dituntut lebih rendah yakni 2 tahun penjara.

Sementara itu di luar ruang sidang, saksi korban Noor Irwanto Suryawan didampingi Penasehat Hukumnya Paul J J Tambunan, S.E., S.H., M.H mengatakan walaupun vonis hakim terlalu rendah untuk kedua terdakwa, pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim tersebut.
"Alhamdulillah, apapun keputusan majelis hakim, saya tetap menghargai keputusannya, terimakasih sudah memberikan keadilan bagi saya," ucapnya.

Pria yang bekerja sebagai pegawai swasta ini juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut dan Kajati Sumut yang telah memberikan perhatian khusus untuk kasus ini.

"Saya juga berharap bapak Kapolda segera menangkap L yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dia juga terlibat dalam kasus ini," harapnya.

Selain itu, saksi korban juga berharap agar Pangdam Bukit Barisan dapat memerintahkan anggotanya untuk bertanggungjawab atas perbuatan istrinya dimana diketahui satu terdakwa merupakan istri dari anggota TNI.
"Dan saya juga memohon kebijakan kepada Bapak Pangdam agar menjembatani proses pengembalian uang milik saya," pungkasnya.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2016 lalu, saat saksi M.Saii Nasution mengenalkan isteri saksi korban yang bernama alm. Aidah dengan terdakwa Purnama Siagian, Pujawati dan Liswina (DPO).

Saat itu, M. Safii Nasution menyatakan bahwa Pujawati bisa memasukkan anak saksi korban menjadi PNS di Rumah Sakit  Adam Malik untuk anggaran tahun 2017 melalui jalur penyisipan.

Selanjutnya, kata JPU pada bulan November 2016 saksi korban alm Aidah, bertemu dengan para terdakwa di Rumah  Makan Surabaya yang terletak Jalan AH. Nasution Medan.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan dapat memasukkan anak saksi korban masuk menjadi PNS di Rumah Sakit Adam Malik melalui penyisipan pada tahun anggaran 2017.

"Atas ucapan dari terdakwa Purnama tersebut, alm. Aidah merasa yakin kalau Pujawati bisa mengurus anaknya masuk PNS di Rumah Sakit Adam Malik," ujar jaksa.

Kemudian isteri saksi korban lantas meminta kepada suaminya Noor Irwanto Suryawan untuk mengirimkan uang kepada Pujawati sebagai biaya pengurusan anak saksi korban menjadi PNS.

Saksi korban lantas mengirim uang ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta.

Setelah saksi korban mengirimkan uang ke rekening Pujawati pada tanggal 14 Desember 2016, saksi korban Noor Irwanto Suryawan bertemu dengan para terdakwa untuk membuat kwitansi  penyerahan uang. 

"Saat itu Liswina menjelaskan kepada saksi korban dengan  mengatakan 'yang 50 juta nanti sesudah SK keluar dibayarkan (dilunaskan). Pada tanggal 01 Maret 2017 Noor Irwanto Suryawan diberitahu oleh terdakwa bahwa SK akan keluar," ujar jaksa.

Selanjutnya, pada tanggal 07 Maret 2017 saksi korban  menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Pujawati yang disaksikan oleh M.Safii Nasution bersama dengan Liswina dan terdakwa Purnama.

"Saat itu juga dibuatkan kwitansi penyerahan uang tersebut. Selanjutnya terdakwa meminta kelengkapan berkas anak saksi korban," jelas jaksa. 

Terdakwa Pujawati  menjelaskan kepada saksi korban bahwa beberapa bulan kemudian SK anak saksi korban akan keluar, namun setelah berselang beberapa bulan SK anak saksi korban  tidak juga keluar.


Selanjutnya, saksi korban menemui Pujawati menanyakan SK anaknya, namun saat itu Pujawati menjelaskan bahwa ia akan bertanggung jawab atas uang yang telah diterima
Namun, hingga isteri saksi  korban alm. Aidah meninggal dunia, Pujawati tidak juga mengembalikan uang saksi korban tersebut, hingga saksi korban melaporkan  Pujawati ke polisi.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Noor Irwanto Suryawan merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. (Red-SP.ID/SS)