Jakarta-Sumutpos.id: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahianto mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya.
Peringatan tersebut berupa larangan agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Apabila ada yang terbukti melanggar, maka ia tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemecatan.
“Sekali lagi apabila terbukti, maka akan saya pecat, tidak ada ampun,” tegasnya, Jumat (8/7/2022).
Kasus terbaru, ada oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Cimahi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Ia terjerat dugaan praktik pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terkait hal tersebut, Hadi mengaku akan terus melakukan evaluasi internal demi perbaikan di Kementerian ATR/BPN hingga seluruh daerah.
Salah satunya yakni dengan mengunjungi langsung lokasi yang diduga terdapat pungli.
Hadi juga mengaku telah mengunjungi wilayah tersebut.
Ia pun menanyakan terkait dugaan adanya pungli ke masyarakat secara door to door namun memang belum terbukti. (RED-SP.ID/Tim01)