TOBA - Sumutpos.id - Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian menyusul munculnya sejumlah paket pemeliharaan, pembangunan, dan penataan yang berkaitan dengan Sekretariat Daerah(Sekda Toba) serta kawasan kantor dan rumah dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.
Sejumlah kegiatan tersebut tercatat dalam data pengadaan dan anggaran pemerintah daerah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, pertanyaan publik kini diarahkan pada lokasi pekerjaan, bentuk kegiatan, volume pekerjaan, pelaksana, hingga hasil yang diperoleh setelah anggaran direalisasikan.
Di antara paket yang menjadi perhatian terdapat belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja senilai sekitar Rp2,6 miliar, pemeliharaan bangunan gedung sekitar Rp885,78 juta, pemeliharaan lainnya sekitar Rp300 juta, pembangunan gedung negara sederhana sekitar Rp2,4 miliar, pembangunan gedung negara sederhana lainnya sekitar Rp176 juta, pemeliharaan gedung bertingkat sekitar Rp46 juta, serta pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja atau taman sekitar Rp120 juta.
Selain itu, terdapat pembangunan gedung negara sederhana dengan luasan yang disebut sekitar 8 meter persegi dengan anggaran sekitar Rp47 juta, serta pengadaan dan pemasangan perangkat solar cell sebanyak 20 unit dengan anggaran sekitar Rp483 juta.
Besarnya nilai anggaran bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, setiap penggunaan APBD tetap perlu dapat dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai apa yang dikerjakan, di mana pekerjaan dilaksanakan, berapa volumenya, siapa pelaksananya, serta bagaimana hasil pekerjaan tersebut.
Sorotan juga mengarah pada sejumlah kegiatan yang berada di kawasan kantor dan rumah dinas kepala daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba.
Beberapa di antaranya yakni rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Toba dengan anggaran sekitar Rp1 miliar, penataan kompleks Rumah Dinas Wakil Bupati sekitar Rp200 juta, pembangunan pos jaga di kompleks kantor bupati sekitar Rp150 juta, pembangunan carport di Rumah Dinas Wakil Bupati sekitar Rp150 juta, pembangunan jalan akses menuju Rumah Dinas Bupati sekitar Rp961,8 juta, serta pembangunan pos jaga Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba sekitar Rp65 juta.
Untuk rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Toba, data pengadaan publik mencatat paket tersebut tercantum dalam APBD 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan pagu Rp1 miliar dan HPS sekitar Rp999,8 juta.
Sementara itu, proyek penataan taman Kantor Bupati Toba juga tercatat dalam sistem pengadaan dengan pagu sekitar Rp1,776 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Keberadaan paket-paket tersebut dalam sistem pengadaan resmi menunjukkan adanya jejak administrasi dan perencanaan anggaran. Namun, pencantuman dalam sistem pengadaan tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi maupun bahwa tidak terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.
Karena itu, transparansi mengenai realisasi pekerjaan menjadi penting. Publik perlu memperoleh informasi mengenai progres dan hasil pekerjaan, nilai kontrak, volume, penyedia jasa, waktu pelaksanaan, hingga kondisi hasil pekerjaan setelah kegiatan selesai.
Selain persoalan belanja pembangunan dan pemeliharaan, pengelolaan aset daerah juga menjadi bagian dari perhatian terhadap tata kelola APBD Kabupaten Toba.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Toba menyebut adanya 13 unit aset daerah dengan nilai sekitar Rp4,1 miliar yang menjadi objek pemeriksaan terkait pinjam pakai. Penggunaan aset tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan kedinasan instansi vertikal dan mengalami perpanjangan setiap tahun.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berkaitan dengan belanja pembangunan, tetapi juga menyangkut bagaimana aset milik pemerintah daerah digunakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.
Kawasan kantor bupati, rumah dinas kepala daerah, maupun fasilitas pemerintahan lainnya merupakan bagian dari aset dan fasilitas publik yang pembangunannya menggunakan anggaran daerah.
Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan apa manfaat yang dihasilkan.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab Pemerintah Kabupaten Toba antara lain terkait lokasi masing-masing pekerjaan, bentuk kegiatan, volume pekerjaan, nilai kontrak, pihak pelaksana, sumber anggaran, serta kondisi fisik hasil pekerjaan di lapangan.
Keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD memiliki dasar penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumutpos.Id membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Toba, Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai paket-paket kegiatan tersebut.
Sebab, transparansi bukan hanya mengenai tersedianya data anggaran dalam sistem pengadaan, tetapi juga mengenai sejauh mana masyarakat dapat mengetahui pelaksanaan dan hasil dari setiap pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang daerah.
Pada akhirnya, publik membutuhkan jawaban sederhana: apa yang dibangun, apa yang dipelihara, di mana lokasinya, berapa nilainya, dan bagaimana hasilnya setelah APBD digunakan.
Penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Toba akan menjadi bagian penting dalam memastikan informasi mengenai penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dipahami secara utuh kepada masyarakat Toba.
(Red SP,id/Toba)
