JUDUL: SKANDAL GIZI GRATIS! Wartawan Diusir Saat Bongkar Dugaan Mark-Up dan Ilegalitas di SPPG Tambusai Utara!
ROKAN HULU — Proyek percontohan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi penopang generasi masa depan kini dihantam isu miring. Redaksi Sumutpos.id membongkar sederet kejanggalan fatal di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, yang diduga menabrak aturan hukum dan hak publik.
1. Sengkarut Legalitas: Diduga Operasional Ilegal & Tanpa SK Resmi!
Investigasi di lapangan menemukan indikasi pelanggaran berat terhadap standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah relawan yang mengolah makanan anak-anak diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak memiliki sertifikat HACCP, dan belum menjalani pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up).
Investigasi di lapangan menemukan indikasi pelanggaran berat terhadap standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah relawan yang mengolah makanan anak-anak diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak memiliki sertifikat HACCP, dan belum menjalani pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up).
Lebih mengejutkan lagi, pengangkatan Penanggung Jawab (PIC) di fasilitas tersebut diduga kuat tanpa Surat Keputusan (SK) resmi. Secara hukum administrasi negara, operasional SPPG Payung Sekaki saat ini dinilai cacat hukum dan ilegal!
2. Aroma Korupsi: Dugaan Mark-Up Anggaran & Boikot UMKM Lokal
Tak hanya masalah administrasi, aliran dana operasional juga mulai tercium aroma tidak sedap. Narasumber internal berinisial (N) membenarkan adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga pada nota belanja bahan baku. Ironisnya, alih-alih memberdayakan pengusaha dan petani di Rokan Hulu sesuai instruksi pusat, bahan baku makanan justru sengaja dipasok dari luar daerah. Tindakan ini dinilai langsung mematikan ekonomi UMKM lokal.
Tak hanya masalah administrasi, aliran dana operasional juga mulai tercium aroma tidak sedap. Narasumber internal berinisial (N) membenarkan adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga pada nota belanja bahan baku. Ironisnya, alih-alih memberdayakan pengusaha dan petani di Rokan Hulu sesuai instruksi pusat, bahan baku makanan justru sengaja dipasok dari luar daerah. Tindakan ini dinilai langsung mematikan ekonomi UMKM lokal.
3. Panik dan Bungkam: Wartawan Diusir, UU Pers Ditabrak!
Arogansi pihak SPPG Payung Sekaki memuncak pada 29 September 2026. Mencoba mencari klarifikasi adil setelah surat konfirmasi resmi diabaikan oleh petugas keamanan bernama Ronni Siregar, tim jurnalis yang mendatangi lokasi justru dihadang secara represif. Petugas keamanan lainnya, Rezky Ferdian, secara kasar melarang wartawan masuk dan menghalangi pengambilan dokumentasi gambar.
Arogansi pihak SPPG Payung Sekaki memuncak pada 29 September 2026. Mencoba mencari klarifikasi adil setelah surat konfirmasi resmi diabaikan oleh petugas keamanan bernama Ronni Siregar, tim jurnalis yang mendatangi lokasi justru dihadang secara represif. Petugas keamanan lainnya, Rezky Ferdian, secara kasar melarang wartawan masuk dan menghalangi pengambilan dokumentasi gambar.
Tindakan penghalangan ini adalah pelanggaran pidana serius! Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 4 Ayat (1) & (3) menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk mendokumentasikan objek peliputan.
- Pasal 18 Ayat (1) menegaskan bahwa siapapun yang melawan hukum menghambat tugas jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sikap represif ini memicu pertanyaan besar: Ada borok apa yang sedang berusaha disembunyikan rapat-rapat oleh pihak SPPG Payung Sekaki dari mata publik?
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak SPPG Payung Sekaki maupun Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat masih memilih bungkam seribu bahasa dan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian.
Editor / Penulis: Tim Redaksi
Ka.Biro.Rokan Hulu :Sondang Meirina Ritonga, S.Pd
Sumber Foto: Istimewa
Sumber Foto: Istimewa
