Pembagunan Bronjong T.A 2020/2021 Didusun II Gamo Desa Moawo, Diduga Asal Jadi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pembagunan Bronjong T.A 2020/2021 Didusun II Gamo Desa Moawo, Diduga Asal Jadi

Jumat, 08 April 2022

(image/gambar) Pembangunan Bronjong Didusun II desa Moawo


Gunungsitoli - Sumutpos.id: Terkait pembangunan  fisik Bronjong  2020  yang dilaksakan  di Dusun ll Gamo Desa Moawo  di belakang rumah Ina Rian Tanjung menuju laut dengan anggaran Rp. 311. 206.800,-dengan volume pekerjaan fisik bronjong  22 meter kubik  diduga dikerjakan asal jadi.
Didalam pekerjaan tersebut terlihat adanya Tunggul kayu lapuk yang dipasang  di atas Bronjong itu.

Terkait Pembagunan Bronjong di belakang mesjid Gamo dengan anggaran kurang Rp. 269 000.000,-  diduga belum tertanam dibawah,  terlihat pada saat awak media  meninjau ke lapangan.

Kabarnya kegiatan tersebut dilaporkan Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), dengan laporan dugaan korupsi Dana Desa Moawo tahun 2021 Kecamatan Gunungsitoli.
 

Arisman Telaumbanua, Kepala Desa Moawo tendensius saat menjawab pertanyaan awak media yang bertanya kepadanya tentang dugaan adanya bekas pohon kelapa yang sudah ditebang didalam pembangunan Bronjong tersebut,

Katanya," Dalam pembangunan Bronjong tersebut tidak ada pohon kelapa,  Siapa yang tebang pohon kelapa,,? ", Ucap Kades Moawo yang terkesan membela diri itu, Dengan Nada keras.


Dugaan Korupsi pada kegiatan Pembangunan Bronjong Dibelakang Mesjid Gamo, Membuat Kepala Desa Moawo tendensius saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis 07/04/2022

Ironisnya Dilapangan Pembangunan Bronjong tersebut terlihat Tungkul pohon kelapa yang berada di dalam pembangunan Bronjong tersebut.

Membuat Faoziduhu Ziliwu Ketua LPKPK Korwil Kepulauan Nias Melaporkan persoalan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,

"Persoalan ini telah kami laporkan dikejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan korupsi Mengenai Anggaran dana Desa Moawo tahun 2021, Salah satu diantaranya adalah kegiatan perkejaan Bronjong Dibelakang Mesjid Gamo dengan panjang kurang lebih 26 Meter dengan Anggaran kurang lebih Rp.269.000.000,-.

Lanjutnya, Kami berharap kepada pihak kejaksaan negeri Gunungsitoli agar memproses persoalan ini, Karena hal ini diduga telah Merugikan Negara", Tuturnya Ketua LPKPK saat dikonfirmasi awak media.

Ketua TPK Desmawati Tel  Desa Moawo saat di konfirmasi melalui  WhatsApp,sudah di lihat ceklis dua biru, namun belum menjawab, hingga berita ini diterbitkan.(Red-SP.ID/FH)