Apel Kendaraan Dinas Pemkab Simalungun, Terungkap Mobnas Ada yang Belum Dipulangkan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Apel Kendaraan Dinas Pemkab Simalungun, Terungkap Mobnas Ada yang Belum Dipulangkan

Senin, 18 April 2022

(Image/Gambar) : Wabup Simalungun Zonny Waldi saat monitoring apel kendaraan dinas.

Simalungun - Sumutpos.id : Untuk tertib administrasi aset milik pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Apel Kendaraan Dinas di halaman Kantor Inspektorat Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Senin (18/4/2022).

Apel kendaraan dinas tersebut langsung di monitoring oleh Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi.

Dalam kegiatan itu, terungkap bahwa ada beberapa mobil dinas yang belum dipulangkan oleh pengguna sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan Meri F Damanik.

Selanjutnya Meri, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengguna kenderaan dinas tersebut agar memulangkan mobil dinas kepada Pemkab Simalungun.

"Sudah kita kordinasi dan sudah saya telpon secara langsung yang bersangkutan, dan katanya akan segera dipulangkan," sebut Meri.

Saat melakukan monitoring pada apel kenderaan dinas itu, Wakil Bupati mengatakan bahwa, apel kendaraan dinas dilakukan untuk pendataan, pengecekan dokumen-dokumen, dan tertib administrasi aset yang ada Pemkab Simalungun.


Mendengarkan adanya kendaraan dinas milik Pemkab Simalungun yang belum dikembalikan oleh pengguna sebelumnya Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi menegaskan, mobil dinas atau kendaraan dinas, harus dipakai oleh orang-orang yang memang benar-benar berhak dan berwenang.

Wakil Bupati juga berharap, dengan kegiatan apel kendaraan, bisa memperjelas keberadaan seluruh aset bergerak milik Pemkab Simalungun.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Simalungun Richardo Sinaga mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari pengguna kenderaan dinas sebelumnya bahwa dalam waktu dekat kenderaan dinas tersebut akan dikembalikan, namun jika tidak dikembalikan dengan waktu yang sudah ditentukan, maka akan dilakukan penarikan secara paksa.

"Jika tidak dikembalikan tentunya akan ditarik paksa, kita bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan KPK," ucap Richardo Sinaga.(Red-SP.ID/FIS)