Respon Cepat Kejadian Pengerusakan Lampu Hias dan Tenda untuk Pelaku Bisnis di Open Stage, Polsek Parapat Lakukan Restorative Justice -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Respon Cepat Kejadian Pengerusakan Lampu Hias dan Tenda untuk Pelaku Bisnis di Open Stage, Polsek Parapat Lakukan Restorative Justice

Sabtu, 12 Maret 2022

(Image/Gambar) : Polsek Parapat saat pertemuan dengan Lurah Tiga Raja dan pelaku.

Simalungun - Sumutpos.id : Polsek Parapat merespon cepat kejadian pengerusakan lampu hias yang bertuliskan Parapat Squeare bantuan PT TPL dan puluhan Tenda bantuan PT JAPFA untuk pelaku bisnis UMKM, di Open Stage Parapat dengan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, Rabu (9/3/2022) 

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto memerintahkan Kapolsek Parapat beserta anggota untuk usut tuntas pelaku pengerusakan lampu hias bertuliskan Parapat Square bantuan PT TPL, dan puluhan tenda bantuan PT JAPFA untuk pelaku bisnis UMKM sebagai tempat berjualan jajanan malam hari.

Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi menerangkan setelah menerima laporan kejadian dari masyarakat atas kejadian pengerusakan lampu hias bertuliskan Parapat Square bantuan PT TPL, dan puluhan tenda bantuan PT JAPFA untuk bisnis UMKM, Unit Reskrim.Polsek Parapat langsung melakukan menyelidikan serta berkoordinasi dengan Lurah Tiga Raja dan Bagian Asset kecamatan Girsang Simpang bolon.

"Dengan informasi yang dikumpulkan diketahui dugaan kuat seorang laki laki berinisal DT sebagai pelaku pengerusakan, selanjutnya memanggil yang bersangkutan dan melaksanakan pertemuan yang dihadiri Lurah Tigaraja, Bagian Asset Kecataman Girsang Sipangan Bolon serta yang diduga pelaku DT" jelas AKP Joni

Kapolsek menambahkan, dari hasil pertemuan dengan DT yang datang menyerahkan diri ke Kantor Lurah Tigaraja, DT mengakui serta menyadari kesalahan yang telah dilakukannya, kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia mengganti segala kerugian akibat perbuatannya.

Dengan pendekatan Restorative Justice  antar pihak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon selaku pemilik Asset (korban) dengan pelaku DT menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan.

Pihak Kecamatan.Girsang Sipangan Bolon menyatakan telah menerima secara iklas permintaan maaf pelaku DT dan tidak melanjutkan ke proses Hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.(Red-SP.ID/FIS)