(Image/gambar): Terdakwa Niam S dan suaminya Daulin S menyampaikan pledoi. |
Simalungun-Sumut Pos.id:Jaksa Juna Karo Karo, SH dalam sidang secara tele confrence, Rabu (02/03/2022) di PN Simalungun menuntut terdakwa Niam Simarmata, nenek 69 Thn, pekerjaan bertani, pendidikan kelas 2 SD, warga Partuakan, Desa Partuakan, Kec. Dolok Masagal, Kab. Simalungun hukuman penjara selama 2 bln karena melakukan tindak pidana " mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang" melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHPidana.
Barang bukti berupa 1 lembar fotocopy kwitansi pinjaman uang sebesar 218 juta Rupiah tanggal 10/12/2019, 1 lembar fotocopy kwitansi peminjaman uang sebesar 100 juta Rupiah dari Ralisman Silalahi tanggal 03/12/2019, 1 lbr Print Out Rek Bank BRI No Rek 011301000909300 atas nama Tarsan Sianipar, 6 lbr Perjanjian Pembiayaan dengan nomor 85920419208000279 dari Leasing Mitra Pinasthika Mustika ( MPM) Finance. Wajah terdakwa sangat terkejut mendengar tuntutan JPU dan melalui PHnya menyatakan akan mengadakan pledoi (pembelaan) yang dilakukan pada hari ini, Rabu 09/03.
Usai sidang langsung diadakan sidang tuntutan kepada terdakwa Daulin Silalahi, kakek 70 Th, pekerjaan bertani, yang adalah suami terdakwa Niam dan adalah ayah kandung terdakwa (DPO) Tio Yenni RS. Terdakwa Daulin dituntut hukuman yang sama dan pasal yang sama seperti kepada Niam S. Dalam pledoi yang disampaikan oleh Advocaat Yosia Manik, SH dari LBH-PK selaku Pusbakum di PN Simalungun memohon agar Majelis memberi hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa berdasar unsur-unsur yang meringankan yakni adanya permohonan penangguhan penahanan, 1 buah BPKB Speda motor sebagai agunan, akan menghadirkan terdakwa Tio Yenni Rosmaida Silalahi sebagai penanggung jawab, terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, terdakwa sudah lanjut usia dan sakit-sakitan dan bahwa tidak berbelit-belit dan sopan dalam persidangan.
Peristiwa penipuan yang dilakukan para terdakwa dimulai pada tanggal 03/12/19 ketika anak kandung terdakwa, Tio Yenni R Silalahi, wanita 42 Th, kawin, pekerjaan ikut suami, tinggal bersama terdakwa datang ke rumah saksi Korban Tarsan Sianipar di Huta Lama Nagori Simantin Pane Dame, Kec Pane, Kab Simalungun sambil menangis meminjam uang untuk biaya perdamaian dan menebus ibunya yaitu terdakwa Niam Simarmata yang ditahan di Polres Karo sebagai jaminan selama Tio Yenni mencari biaya ke Simalungun karena terdakwa (DPO) Tio Yenni menabrak orang sampai mati di Karo.
Korban menolak namun karena terdakwa Tio (DPO) tiap hari datang sambil menangis meminjam uang korban, maka saksi korban meminjamkan uang sebesar 100 juta Rupiah dengan cara mengagunkan 1 bh mobil Suzukinya kepada Ralisman Silalahi dan meminjam uang kepada perusahaan leasing PT Mitra Pirastika Mustika (MPM) Finance sebesar 100 Juta Rupiah berbunga 18 %. Tg 10/12/2019 korban mengatakan uang itu akan diberikan kepada Tio Yenni RS dengan syarat ke-dua orangtuanya ikut menandatangani surat hutang sebesar 218 juta Rupiah dan perjanjian di rumah saksi korban. Maka terdakwa (DPO) Tio Yenni dan ke-2 terdakwa selaku orangtua kandungnya datang kerumah korban dan menanda tangani surat hutang dan perjanjian uang itu akan dikembalikan pada 28/12/2019.
Tanggal 29/12/2019 saksi korban menagih hutang itu kerumah Tio Yenni RS tetapi Tio Yenni tidak dirumah dan terdakwa Niam S dan terdakwa Daulin S mengaku bahwa Tio Yenni S sudah pergi ke Batam dan menjelaskan bahwa peristiwa tabrakan maut itu tidak pernah ada. Jelas ke-3 terdakwa ini sudah menipu korban. Terdakwa Tio Yenni telah tega mengorbankan dan mempermalukan ke-2 orangtua kandungnya.
Setelah diberi waktu 2 tahun agar para terdakwa mengembalikan hutang itu namun tak juga dikembalikan maka saksi korban mengadukan terdakwa Niam Simarmata dan Daulin Silalahi (berkas terpisah) ke Polres Simalungun. Dalam persidangan pledoi ini terdakwa yang suami isteri ini dihadapkan secara bersama. Majelis Hakim diketuai oleh Dr Nurmaningsih, SH, MH bersama Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Dessy Ginting,SH. Hakim Ketua menunda sidang seminggu. (Red-SP.ID/MARS).