Dianggap Tak Mampu Beri Saran Dan Masukan Ke Bupati, Staf Ahli Bupati Dicopot Menjadi Kasi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Dianggap Tak Mampu Beri Saran Dan Masukan Ke Bupati, Staf Ahli Bupati Dicopot Menjadi Kasi

Kamis, 27 Januari 2022

 

(Image/Gambar) : Dianggap Tak Mampu Beri Saran Dan Masukan Ke Bupati, Staf Ahli Bupati Dicopot Menjadi Kasi

Salak-Pakpak Bharat-Sumutpos.id : 

Pemerintah Pakpak Bharat melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkukngan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat di Balai Diklat Cikaok pada Jumat 21 Januari 2022 yang lalu.


Beberapa pejabat dalam Jabatan Tinggi Pratama dilantik dan digeser posisinya, bahkan ada dicopot karena dianggap tidak mampu memberi  saran dan masukan kepada bupati.


Jonni Feber Solin Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan Keuangan dan Kemasyarakatan pada sekretariat daerah salah satu dicopot dan dilantik menjadi Kepala Seksi Penanganan dan Pencegahan Kawasan Kumuh Pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pakpak Bharat.


Selain Jonni Feber Solin Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Keuangan dan Kemasyarakatan Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, ada Hanafi Padang  Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pada Sekretariat Daerah, yang dicopot dan di lantik menjadi Kepala Sub Bidang Pembangunan Kopetensi Manajerial dan Fungsional pada Bidang Pembangunan SDM Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumberdaya Manusia Kabupaten Pakpak Bharat, Lian Sinamo Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pakpak Bharat dicopot kemudian dilantik menjadi Kepala Sub Bidang Sosial Pemerintah pada Bidang Penelitian Pengembangan Badan Perencana Penelitian dan Pengembangan  Daerah Kabupaten Pakapak Bharat, Jibun Padang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.


Saat di konfirmasi diruang kerjanya Kepala BKPSDM Sartono Padang mengatakan pelantikan tersebut sudah sesuai prosedur dan proses panjang melalui hasil Tim Penilai Kerja yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.


Selanjutnya Sartono juga menjelaskan bahwa sebelumnya beberapa pejabat yang dicopot sudah pernah di berikan teguran sebelumnya.


"Jadi kalau ada misalnya dari eselon II diturunkan menjadi eselon IV menurut saya itu sah-sah saja, karena pertama itu kebutuhan organisasi, ada lagi indikator yang paling besar yaitu pertama dia di Job Fit, ada panselnya ada dari provinsi ada dari Akademisi dan ada dari profesional ada lima itu tim jobfitnya nah itu kelompok besarnya,kemudian ada tim penilai kinerja lagi karena itu kami sampaikan ke KASN rasanya masih kurang,makanya diminta lagi hasil tim kinerja yang di ketuai Sekda, kemudian terlibat disitu ada terlibat disitu sekretaris BKD, Inspektorat ada asisten dan dia pun tanda tangan disitu yang bersangkutan, karena bukan hanya teguran teguran tadi kinerjanya juga dinilai, dan yang paling pengaruh adalah kinerja contoh kubuka aja ini sedikit ya, contoh kecil itu klo memang seorang staf ahli itu tidak pernah memberikan masukan masukan ke bupati maka itu menurut tim penilai kerja sudah sangat fatal itu karena staf ahli itu diminta atau tidak diminta dia harus memberikan masukan ke bupati," ujar Sartono.


Berbeda dengan apa yang dikatakan kepala BPKSDM, ditempat terpisah saat ditanya soal teguran, Jonni Feber Solin dan Hanafi Padang yang hendak ingin  menghadiri acara  serah terima jabatannya, mereka mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat teguran.27/01/2022.


"Saya tidak pernah menerima surat teguran,kalau ada mana,nomor berapa surat nya", ungkap Jonni Feber.


Hal serupa juga di ungkapkan Hanafi Padang bahwa dirinya tidak pernah menerima surat teguran.


"Gak ada saya menerima surat teguran, tapi kalau di BAP ada oleh Tim Penilai Kerja yang diketuai oleh sekretaris daerah Pakpak Bharat," tandasnya. (Red-SP.ID/ASB)