(Image/Gambar) : PN Simalungun yang menghukum terdakwa Surianto
Simalungun - Sumutpos.id : Jaksa Penuntut Umum Fransisca Sitorus, SH Selasa 30/11 dalam sidang secara virtual di PN Simalungun menuntut terdakwa Surianto alias Riman, 42, pria, pekerjaan petani, alamat Huta Manyarap II Nagori Bosar Bayu Kec Bayu Raja Kab Simalungun hukuman penjara selam 8 Tahun ditambah denda 80 juta Rupiah yang kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 Tahun karena melakukan tindak Pidana " dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagai perbuatan berlanjut" melanggar Pasal 81 Ayat (2) UURI No 17 Th 2016 Ttg Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubagan Kedua atas UURI No23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Barang bukti berupa 1 Bahan baju kaus wanita motif kotak-kotak putih dan hitam bertuliskan Skymo, 1 Bahan celana panjang warna coklat, 1 Bahan BH warna hijau bergambar, 1 Bahan celana dalam/kolor warna hijau dikembalikan kepada korban anak Melati. Terdakwa Surianto dan Penasehat Hukumnya secara lisan mohon hukuman yang seringan-ringannya tetapi Jaksa tetap pada tuntutannya. Petaka bagi korban sebut saja Melati, 17 Tahun, belum kawin, ikut orang tua, tinggal di Huta Maranyap II Nagori Bosar Bayu Kec Bayu Raja Kab Simalungun pertama kali terjadi pada hari Selasa 08/06/21 pukul 08.00 WIB. Rupanya terdakwa sudah mengintip korban Anak Melati kalau mandi. Waktu korban di kamar mandi dan sudah membuka baju dan BH maka terdakwa masuk dan rayu terdakwa " Ti ayok kita kawin nanti kukasih uang" lalu menciumi dan merabai tubuh Melati yang terbodoh dan dengan cepat terdakwa menyetubuhi korban dalam posisi berdiri. Setelah itu terdakwa memberi uang 10.000 ribu Rupiah yang diterima korban Anak. Kemudian berlanjut lagi pada hari Sabtu 19/06/21 dengan modus dan tempat yang sama dan sesudah menyetubuhi korban terdakwa Surianto memberi uang 20.000 Rupiah yang juga diterima korban. Pada saat disetubuhi itu korban Melati masih berumur 17 Tahun. Pada Sabtu 26/06/21 korban Melati memohon supaya ibunya, saksi,T, tidak usah pergi kerja karena korban takut sendirian dirumah. Lalu ibunya bilang " Kalau kau takut kuncilah rumah" , "dikuncipun tetap saja orang bisa masuk mak", " siapa yang masuk ?" tanya ibunya terkejut. "Riman mak" tegas korban Melati lalu menangis. Ibunya marah lalu mendatangi terdakwa yang tinggal pas didepan rumah orang tua korban. Ibu korban menanyai dan memarahi terdakwa yang akhirnya mengatakan " kalau dia hamil aku akan bertanggung jawab". Ibu korban mengancam akan memenjarakan terdakwa. Lalu ibu korban kembali kerumah dan berulang kali membujuk korban untuk mengakui apa yang diperbuat terdakwa kepada anak gadisnya itu tetapi Melati takut dan tetap bilang "gak di apa-apai". Tapi ibu korban sudah curiga berat. Senin 28/06/21 pukul 15.00 WIB ibu korban minta tolong kepada tetangga sebelah rumah, saksi, Warti, untuk menanyai Melati apa yang sudah dilakukan terdakwa Surianto terhadap Melati. Berhasil, Melati berterus terang menceritakan perbuatan terdakwa yang sudah 2 kali menyetubuhinya didalam kamar mandi. Lalu ibu korban,T, menceritakan hal itu kepada suaminya, M, yang segera mereka mengadukan hal ini kepada Gamot Edy. Warga mendengar itu lalu marah dan mencari terdakwa dan terdakwa dirumahnya di interogasi warga dan akhirnya terdakwa mengakui cuma mencabuli korban Anak Melati. Malam itu juga kedua orang tua korban bersama Gamot dan banyak warga membawa terdakwa dan korban ke Polsek Tanah Jawa dan membuat pengaduan resmi. Terdakwa pun langsung ditahan. Bukti surat Visum yang diteken oleh Dr Robert SH Situmorang Sp OG dari RS Daerah Dr Djasamen Saragih menyatakan bahwa kegadisan korban Melati robek oleh penetrasi benda tumpul. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting,SH, MKn bersama Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Widi, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Yosia Manik, SH dari LBH - PK Kota Pematang Siantar yang bertugas sebagai Pusbakum di PN Simalungun.
(Red-SP/MARS).