Yudi FP Keberatan Didakwa Membunuh Wartawan Mara Salem Harahap -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Yudi FP Keberatan Didakwa Membunuh Wartawan Mara Salem Harahap

Sabtu, 06 November 2021

(Image/Gambar) :Terdakwa Pembunuh wartawan Yudi F P didepan Majelis Hakim PN Simalungun



Simalungun- Sumutpos.id : PN Simalungun Kamis 04/11 dalam sidang secara Tele Confrence mengadili terdakwa Yudi F P, 31, pria, pekerjaan Manager Cafe KTV Ferrari milik terdakwa Sujito ( berkas terpisah) warga Kota P Siantar dengan agenda pembacaan Nota Eksepsi atau Nota Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui Penasehat Hukumnya. Alasan terdakwa mengajukan eksepsi adalah karena dakwaan JPU kabur karena keliru dalam mengartikan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat( 1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 340 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 56 Ayat (1) kw-1 KUHPidana sehingga JPU salah dalam menerapkan hukum. Bahwa JPU telah mendakwakan terdakwa dengan dakwaan primair, subsidair atau ke-dua primair, subsidair dan lebih subsidair. 

 

Didalam surat dakwaan disebut terdakwa YFP oleh terdakwa Sujito alias Gito melalui HP memerintahkan agar korban Mara Salem Harahap alias Marsal " dibunuh arau dibedil saja" agar tidak lagi memberitakan berita negative tentang  Cafe KTV Ferrari. Menjawab perintah ini terdakwa YFP mengatakan untuk membunuh Mara Salem Harahap tidak ada yang mau. Lalu terdakwa Sujito memerintahkan terdakwa Yudi F P untuk menghubungi  dan menanyakan Awaludin yang merupakan salah satu Pengawas Keamanan di Cafe KTV Ferrari milik Sujito yang adalah anggota TNI-AD Batalion 122 Tombak Sakti apa mau membunuh korban Mara Salem dengan upah 30 juta Rupiah. Bahwa terdakwa YFP berperan sebagai pengemudi spedamotor untuk mencari korban Marsal ke rumahnya untuk memberi "pelajaran". 

 

Akan tetapi Marsal tidak berada dirumahnya. Kemudian YFP dan Awaludin kembali dari rumah Marsal lalu mencari keberadaan Marsal ke arah kota. Dijalan berpapasan dengan mobil Marsal Datsun Go Panca warna putih. Lalu terdakwa memutar arah motornya dan mendahului mobil korban lalu memutar balik arah lalu menghadang mobil korban. Secepatnya Awaludin yang memegang pistol turun dari speda motor, mendatangi korban dan melihat kaca mobil korban terbuka Awaludin menembak paha kiri korban Marsal dan setelah itu terdakwa dan Awaludin segera meninggalkan korban. Oleh karena peluru pistol menembus pembuluh besar darah dan tulang paha kiri patah berakibat korban kehabisan darah lalu meninggal dunia sebelum sampai di Rumah Sakit. Bahwa apa yang dilakukan terdakwa Yudi FP adalah murni penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351Ayat (3) dan Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana. 

 

Peran terdakwa YFP adalah sebagai pengemudi spedamotor sedang Awaludin sebagai eksekutor. Tardakwa bersama Awaludin meninggalkan korban Marsal dalam keadaan hidup. Penembakan itu tidak dapat dikategorikan pembunuhan biasa atau pembunuhan ber-rencana karena tujuan dan niat terdakwa tidak untuk membunuh melainkan untuk menganiaya sebagai "pelajaran" karena tembakan tidak ditujukan kepada organ tubuh yang cepat mematikan. Maka dakwaan pembunuhan ber-rencana kepada terdakwa tidak dapat diterima dan keliru. Oleh karena itu maka PH terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar, menerima keberatan terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa YFP, membebankan biaya perkara kepada Negara. Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 Demikian intisari keberatan terdakwa. Untuk mendengar tanggapan JPU maka sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 08/11. Majelis Hakim diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, SH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Mince S Ginting, SH, MKn dengan panitera Robin Nainggolan, SH.  Terdakwa didampingi oleh PH Marihot F Sinaga, Mobby Viyata Manik, SH, Benri Saragih, SH, Roy Simangunsong, SH, Erwin Purba, SH, MH, Sepri Ijon Maujana, SH, MH dari Kantor Hukum Parsaoran Cabang Simalungun berdomidisile di Jl Makadame Raya Nagori Nusa Harapan Kec Siantar Kab Simalungun. (Red-SP.ID/MARS)