Goldfrid Silalahi Dihukum 3 Bulan Karena Menampar Wanita -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Goldfrid Silalahi Dihukum 3 Bulan Karena Menampar Wanita

Sabtu, 06 November 2021

 

(Image/Gambar) : Terdakwa Golfrid Silalahi

 

SIMALUNGUN- Sumut Pos.id : PN Simalungun Senin 02/11 dalam sidang secara tele confrence menghukum terdakwa Golfrid Silalahi, 33, pria, pekerjaan wiraswasta,  warga Jl Kenari VI Desa Nusa Harapan Kec Siantar Kab Simalungun selama 3 Bl potong tahanan dan tetap ditahan karena bersalah telah melakukan tindak pidana penyiksaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Pada sidang sebelumnya JPU Fimansyah, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 1 Th penjara. Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonnis ini. 

 

Sedang JPU akan melakukan upaya hukum banding. Barang Bukti cukup dengan keterangan beberapa orang saksi dan visum dokter. Penyiksaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Minggu 21/02 pukul 15.40 WIB di Jl Kenari VI Nagori Nusa Harapan Kec Siantar, didepan rumah terdakwa. Sore hari itu saksi korban Hanna Selly Elisabeth Silitonga bersama suaminya Jekson dan anak-anaknya datang dari tempat tinggal mereka di Medan dengan mengendarai mobil pribadi ke rumah anggota arisan online mereka yaitu Nyerly Simanjuntak yang tinggal di Jl Kenari VI Nagori Nusa Harapan Kec Siantar Kab Simalungun untuk menagih hutang arisan sebesar Rp 16 Juta. Ini adalah tagihan ke-3. Pada tagihan ke-2 Nyerly Simanjuntak cuma membayar Rp 1 Juta. Sesudah itu saksi korban sudah menelepon dan WA kepada Nyerly beberapa kali namun tidak disahut. 

 

Sesudah sampai kerumah Nyerly saksi korban dan suaminya disambut oleh Yonvery Damanik suami Nyerly dan menanyakan apa maksud kedatangan saksi korban. Oleh saksi korban dijelaskan untuk menagih hutang . Tetapi saksi Yonvery menjawab tidak tahu dimana isterinya Nyerly dan bilang bahwa dia tidak tahu menahu hutang itu dan itu bukan urusannya. Padahal menurut isterinya Nyerly uang itu dipakai suaminya untuk usaha jual pulsa. Terjadilah adu mulut antara saksi dengan Yonvery. Butuh bantuan untuk menemui Nyerly maka saksi bersama suami minta tolong kepada Gamot untuk menemui Nyerli kerumah Yonvery tetapi karena soal hutang maka Gamot tidak mau ikut dan menasehatkan agar jangan sampai rusuh. Lalu sakdi korban bersama suaminya kembali ke rumah Yonvery/Nyerly untuk menagih hutang itu tetapi disambut dengan makian kasar oleh Yonvery. 

 

Tadinya para tetangga cuma melihat dan mendengar saja dari rumah masing-masing. Entah alasan apa lalu terdakwa Golfrid Silalahi keluar rumah dan mengusir saksi korban dan suaminya dari halaman rumah Yonvery dan bahasanya kuat-kuat memprovokasi tetangga seolah-olah sakdi korban Hanna dan suaminya Jekson bikin ribut dikampung itu ! Maka para tetangga mulau ramai berdatangan. Terjadilah rusuh karena ibu terdakwa ikut campur mengusir korban dan suaminya dan menyiram suami korban dengan air sampai baju Jekson basah dan ibu terdakwa melempar saksi korban dengan teko tetapi tidak kena. Lalu terdakwa mendorong suami korban keluar halanan rumah Yonvery. 

 

Melihat itu saksi korban Hanna Selly mendekati untuk membebaskan suaminya tetapi terdakwa menampar wajah korban pakai tangan kanan dengan sangat kuat dan menarik tangan kiri korban Hanna agar pergi dari Jalan Kenari itu. Terprovokasi,  maka banyaklah warga disitu yang menggiring saksi korban untuk pergi dari situ. Akibat tamparan itu maka  bibir kanan saksi korban Hanna luka, mata kirinya memar merah dan tangan kirinya bengkak. Kesakitan dan.malu maka saksi korban bersama suaminya masuk ke mobil lalu membuat pengaduan ke Polsek Bangun yang kemudian menangkap dan menahan terdakwa untuk diproses hukum. 

 

Polsek Bangun memediasi agar berdamai tetapi saksi korban tidak mau. Ada juga Advocat yang tinggal dekat situ yang memohon dengan WA kepada saksi korban untuk berdamai tetapi korban Hanna tidak mau. Saksi korban melengkapi pengaduannya dengan mengambil visum yang dibuat oleh Dr Metris Sitorus di Puskesmas Simpang Bah Jambi. 

 

Majelis Hakim diketuai oleh Dr Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH dengan Panitera Peringatan Saragih, SH. Terdakwa didampingi oleh PH Mobby Viyata Damanik, SH dan Marihot F Sinaga, SH dari Kantor Hukum Parsaoran Cabang Simalungun yg berdomisile di Jl Makadame Raya Nagori Nusa Harapan Kec Siantar Kab Simalungun.(Red-SP.ID/MARS)