Terkait Kasus A.M , Kasi Pidum Pematangsiantar Terkesan Diam Seribu Bahasa -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Terkait Kasus A.M , Kasi Pidum Pematangsiantar Terkesan Diam Seribu Bahasa

Rabu, 03 November 2021

 

(Image/Gambar) : Terkait Kasus A.M , Kasi Pidum Pematangsiantar Terkesan Diam Seribu Bahasa


PEMATANGSIANTAR - Sumutpos.id : Kasus yang menimpa terdakwa A.M ( Ahmad Muhajir ) yang terjadi di Kota Pematangsiantar kini menjadi polemik yang sedang diperbincangkan di tengah tengah masyarakat Kota Pematangsiantar.


Terdakwa A.M yang di tangkap oleh pihak kepolisian (APH) Pematangsiantar dengan kasus penyalahgunaan Narkotika diduga jenis shabu sudah memasuki nota tuntutan oleh JPU dan nota Pledoi dari Kuasa Hukum A.M.


Dalam kasus A.M terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Dalam tuntutan JPU , Lynce Jernih Margareth , SH menuntut A.M dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp.800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama (6) enam bulan.


Sementara itu kuasa hukum A.M , Reinhard Sinaga, SH dan Pertners membacakan pledoi/pembelaan dengan mengatakan bahwa penerapan pasal 112 tunggal terhadap pengguna sangatlah menzolimi makhluk lain yang merupakan korban dari pengedar narkotika yang ingin mendapatkan keuntungan.


Reinhard juga mengatakan dipersidangan dalam nota pembelaannya mengambil salah satu sampel yakni kasus perkara Susanto , yang dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan hukuman 3.5 tahun dan diputus hakim 2.6 tahun penjara (bukti terlampir). Jelas ini berbanding terbalik dengan terdakwa A.M .


Perlu diketahui bahwasanya kasus Susanto yang terjerat kasus Narkotika dengan BB diduga jenis Shabu seberat 9.99 gram hanya dikenakan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009  yang dimana notabenenya terdakwa Susanto sudah masuk dalam kategori pengedar , sebagaimana dakwaan Jamaluddin dalam kasus yang terpisah dengan registrasi Nomor Perkara 425/Pid.Sus/2020/PN Pms,dalam dakwaannya menerangkan bahwa Jamaluddin memperoleh sabu tersebut dari susanto (dalam perkara terpisah )


sementara A.M dijerat tuntutan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp.800.000.000 yang notabene nya adalah seorang korban penyalgunaan peredaran narkotika.


Terkait kasus A.M yang sudah menjadi Polemik di Kota Pematangsiantar , kru media ini mencoba mengkonfirmasi Kasi Pidum Kota Pematangsiantar Edi Syahjuri Tarigan, SH melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor 0811-6203-*** rabu (03 /11 /21) sekira pukul 11.53 WIB.


Kru media ini ingin mempertanyakan tentang penerapan pasal 112 yang dituntut terhadap A.M dengan BB 0.42 gram , dan pasal 127 yang diberikan terhadap susanto dengan BB 9.99 gram . Namun alhasil , hingga berita ini sampai ke meja redaksi , Kasi Pidum tidak memberikan komentar apapun atau terkesan diam seribu bahasa.(Red-SP.ID/HANS)