DPRD Sumut Dan Gemapsi RDP, Bahas Masalah Kerusakan Jalan Milik Pemprov, Yang Ada Di Kab.Simalungun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

DPRD Sumut Dan Gemapsi RDP, Bahas Masalah Kerusakan Jalan Milik Pemprov, Yang Ada Di Kab.Simalungun

Rabu, 03 November 2021

 

(Image/Gambar) : DPRD Sumut Dan Gemapsi RDP, Bahas Masalah Kerusakan Jalan Milik Pemprov, Yang Ada Di Kab.Simalungun


 Medan - Sumutpos.id : Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama  DPRD Sumut, membahas dan mencarikan solusi perbaikan kerusakan jalan milik Pemprov. Sumut yang ada di Kabupaten Simalungun.


Kegiatan RDP yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Sumut, dihadiri oleh Gemapsi, Komisi D DPRD Sumut, Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Pemprov. Sumut, serta PTPN IV,  Selasa (02/11/2021)RDP berlangsung dikarenakan adanya surat dari GEMAPSI kepada DPRD Sumut dan Gubernur Sumut pada 09 September 2021. 


 Rapat dipimpin langsung oleh Delpin Barus, Ketua Komisi D DPRD Sumut, diwarnai dengan laporan laporan dari GEMAPSI atas kerusakan jalan milik Pemprov. Sumut.


Anthony Damanik, Ketua GEMAPSI menyampaikan bahwa sudah sepuluh tahun jalan Pemprov. Sumut dari Pematangsiantar - Saribudolok, Pematangsiantar - Perdagangan, Simpang Raya - Tiga Ras belum pernah dirasakan masyarakat dalam kondisi baik dan sempurna.


" Jalan Pemprov. Sumut dari Pematangsiantar - Saribudolok, Pematangsiantar - Perdagangan, Simpang Raya - Tiga Ras sampai saat ini dalam kondisi rusak parah.  Kerusakan jalan mengakibatkan banyaknya kecelakaan kendaraan sampai sampai mengalami korban jiwa. Kerusakan jalan menghambat dan mempersulit ekonomi masyarakat,untuk perbaikan saluran air, dimana air yang menyebabkan kerusakan jalan di Kelurahan Panei Tongah dan Kecamatan Tanah Jawa. Namun sampai saat ini tidak ada penanganan yang kongkrit," ujar Anthony Damanik.


Sementara itu, dikesempatan yang sama, Jahenson Saragih Sekertaris GEMAPSI menambahkan perbaikan jalan milik Pemprov. Sumut secepat mungkin di perbaiki. Kesungguh sungguhan dari pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat sangat dibutuhkan di Kabupaten Simalungun.

Mendengar hal itu, Delpin Barus, ketua Komisi D DPRD Sumut, menyampaikan keluhan dari masyarakat Simalungun akan secepat mungkin di sampaikan kepada Pemrovsu. 

Dan masalah jalan yang ada di lingkungan sekitar

 PTPN IV harus dapat mencarikan solusi solusi perbaikan sehingga permasalahan banjir yang merusak jalan dan mensengsarakan warga dapat terselesaikan. Kalau untuk Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi pada tahun 2022 di Kelurahan  Panei Tongah akan melakukan perbaikan jalan sepanjang 2 Km dengan anggaran Rp 12 M. Komisi D akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada tanggal 17 Nopember 2021, " ujarnya.


Selain itu, ketua Komisi D DPRD Sumut meminta kesimpulan bersama atas permasalahan dengan membuat poin poin kesepakatan yang berasal dari usulan dari GEMAPSI dan disetujui oleh seluruh pihak peserta RDP. 


Kesimpulan hasil kesepakatan antara lain pihak PTPN IV beritikad baik dan peduli kemajuan Kabupaten Simalungun, pihak PTPN IV bersedia memberikan kontribusi untuk pencegahan dan penanganan jalan longsor di kabupaten Simalungun sesuai dengan petunjuk kajian teknis pengendalian banjir di kabupaten Simalungun yang saat ini masih dikerjakan oleh Universitas Sumatera Utara.


Pihak PTPN IV akan mempersentasekan hasil kajian teknis pengendalian banjir dihadapan DPRD Sumut, Dinas BMBK, Pemkab. Simalungun,  GEMAPSI dan masyarakat Kabupaten Simalungun. Dinas BMBK Pemprov. Sumut akan berkordinasi sesuai dengan teknis pengendalian banjir untuk melakukan pembangunan jalan dan pengendalian banjir di kabupaten Simalungun. GEMAPSI dan HIMAPSI bersedia  menunggu hasil kajian teknis pengendalian banjir di kabupaten Simalungun yang disiapkan oleh PTPN IV dan Universitas Sumatera Utara.


"Rapat kali ini masih ditunda dan akan dibuka lagi pada 17 Nopember 2021 dengan kegiatan kunjungan kerja DPRD Sumut ke PTPN IV bersama GEMAPSI, " tutup Delvpin Barus. (Red-SP.ID/SAM)