Kutipan Siluman Oleh Para Oknum Kepling Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Serdang Bedagai Sangat Merugikan Masyarakat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kutipan Siluman Oleh Para Oknum Kepling Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Serdang Bedagai Sangat Merugikan Masyarakat

Selasa, 23 November 2021


(Image/Gambar) : Lurah Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Bapak Husnul Arifin.

Dolok Masihul - Sumutpos.id :
 

Para oknum Kepling Pekan Dolok Masihul Diduga melakukan Kutipan Siluman Pengurusan Surat Tanah Prona Masyarakat Pekan Dolok Masihul, tanpa diketahui Lurah Pekan Dolok Masihul Bapak Husnul Arifin.


Ketika awak media coba mengkonfirmasi berita tersebut pada Senin (15 /11/21) di kantor Lurah Pekan Dolok Masihul dan dari rumah masyarakat yang dikutip, mengatakan ada 8 oknum Kepling Kelurahan Pekan Dolok Masihul AK, SI, FA, IR, PP, TU, JU dan ZH, yang enggan untuk memberikan Keterangan perihal persoalan ini, dan keengganan mereka memberi keterangan justru seakan mereka membenarkan berita ini.


Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang bertujuan untuk peningkatan sertifikasi tanah, dan merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah demi menjamin kepastian serta  perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.


Dalam pengurusan peningkatan sertifikat tanah terutama pihak BPN kabupaten Serdang Bedagai melakukan kegiatan ke beberapa wilayah kecamatan, kelurahan sampai ke desa agar warga sekitar mengikuti program BPN khususnya di kelurahan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai.


Dengan berjalannya program PTSL tersebut, pihak BPN kabupaten Sergai  bekerjasama dengan pihak kelurahan Lurah Dolok Masihul "HUSNUL ARIFIN" yang membawahi 8 lingkungan melalui kepala lingkungan (Kepling) mengajak masyarakat dari pintu ke pintu agar mengikuti program  pemerintah untuk peningkatan surat tanah yang mereka miliki agar menjadi sertifikat yang di keluarkan oleh BPN, sehingga kepastian izin atas kepemilikan tanah mereka menjadi semakin kuat dasar hukumnya. Namun dalam pengurusan, masyarakat dibebani dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp 350.000 sampai 600.000 persatu Persil nya dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.


Ada 400 orang warga kelurahan Dolok Masihul telah mengikuti kegiatan yang di lakukan pihak BPN Sergai dan semua sudah membayar sesuai apa yang di minta pihak BPN melalui kepala lingkungan (Kepling) kelurahan Pekan Dolok Masihul pada (27/6/19), namun hingga saat ini warga belum juga menerima sertifikat tanah mereka, sementara warga sedari awal sudah berharap agar sertifikatnya bisa di gunakan untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).


Gunawan pegawai BPN yang turun langsung kelapangan dalam pengukuran tanah warga Dolok Masihul saat di konfirmasi mengatakan bahwa "Kami dari pihak BPN kabupaten Sergai tidak pernah tahu adanya pungutan uang, itu berarti pintar-pintaran Kepling Dolok masihul kepada masyarakat, karena PTSL sertifikat adalah program GRATIS dari Pemerintah, adapun peraturan Pemerintah daerah di kenakan uang sebesar Rp 250.000", hanya itu saja biaya administrasi yang harus dikeluarkan, ungkapnya.


Ketua DPD Lembaga Government Against Corruption Discrimination (GACD) Sumatera Utara, S.Situmorang menegaskan "dalam pelayanan pengurusan sertifikat di BPN, berdasar program PTSL (Prona) kepada masyarakat itu di gratis kan tanpa di pungut biaya sepeserpun, jika ada pungutan itu namanya Pungli, dan hal ini wajib di laporkan ke aparat penegak hukum" tegasnya.


M.Hasibuan, Darwin, HM Barus, Avid, Harum Melati dari perwakilan masyarakat yang di mintai keterangan sebagai warga kelurahan Pekan Dolok Masihul oleh awak media, mengakui dan membenarkan adanya pengurusan sertifikat ke BPN melalui kepala lingkungan mereka dengan harus memenuhi persyaratan berkas yang di minta, bahkan dengan di kutip uang sebesar Rp. 350.000 - 600.000, dan walaupun syarat pembiayaan yang diminta oleh oknum tak bertanggungjawab itu semuanya telah di penuhi, namun sampai kini hampir berjalan 2 tahun, belum ada Kami menerima surat sertifikat tanahnya dari BPN seperti yang dijanjikan, jelas warga desa kepada pihak media.


Di harapkan kepada pemerintah setempat, Bupati Darma wijaya bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas kepada oknum pejabat yang di tugaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sergai yang melakukan pungli terhadap  masyarakatnya, karena ini jelas merugikan masyarakat dan negara. 


Yang luarbiasanya lagi, pihak Camat sampai kepada Sekda Serdang Bedagai ketika awak media mencoba konfirmasi persoalan ini, mereka diam dan membungkam seribu bahasa dengan tidak menjawab konfirmasi dari para rekan-rekan Jurnalis.


Dan tentu masyarakat sangat berharap kiranya agar persoalan seperti ini harus menjadi perhatian para penegak hukum, dan menghukum para oknum pelaku Pungli tersebut, agar menjadi efek jera bagi oknum yang lainnya.

(Red-SP.ID/MUCHLIS)