Pemko Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pemko Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Selasa, 23 November 2021

 

(Image/Gambar) : Staf Ahli Walikota Pematangsiantar Dra.Happy Oukumenis Daely saat membuka kegiatan sosialisasi.


Pematangsiantar - Sumutpos.id : Walikota Pematangsiantar diwakili Staf Ahli Walikota Pematangsiantar Dra.Happy Oukumenis Daely membuka kegiatan sosialisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana melalui pemetaan kerjasama, di ruang data Setdako Pemko Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (22/11/2021).


Sosialisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana melalui pemetaan kerjasama yang diikuti oleh OPD terkait, dunia usaha, perbankan, akademisi, dan media massa.


Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakanDra.Happy Oukumenis Daely mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya terpaku pada tahap tanggap darurat/respon saja, tetapi juga mencakup tahap pra bencana (Kesiap Siagaan) dan pasca bencana (Pemulihan). 


Para digma penanggulangan bencana tidak lagi bersifat responsif namun fokus terhadap mekanisme pencegahan untuk mengurangi atau meminimalisir dampak bencana. Kegiatan pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan dan mitigasi menjadi prioritas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.


Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama, antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha serta dukungan penuh unsur akademisi dan media massa sebagai mitra dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana (PENTAHELIX). Hal ini merupakan implementasi terhadap Pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dimana prinsip dalam penanggulangan  bencana, diantaranya kemitraan serta koordinasi dan keterpaduan antara berbagai elemen.


Selain itu dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa jika kita melihat dan mengikuti situasi/kondisi saat ini, yaitu seringnya terjadi kejadian bencana alam di wilayah Kota Pematangsiantar, seperti cuaca ekstrim yang diikuti intensitas hujan deras yang mengakibatkan  banjir dibeberapa wilayah, termasuk area persawahan, longsor, puting beliung, yang menimbulkan kerugian yang tidak kecil, bahkan terganggunya fungsi sosial ekonomi masyarakat. 


Disamping itu, yang tidak kalah pentingnya saat ini kita semua menghadapi bencana non alam pandemi covid-19 yang telah terjadi hampir 2 (dua) tahun, dan masih harus kita hadapi tanpa kita tahu kapan akan berakhir. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terutama Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar tidak akan mampu sendiri dalam menangani bencana dengan segala keterbatasan yang ada. Oleh karenanya peran aktif masyarakat/ komunitas, dunia usaha, unsur akademisi dan media massa berpengaruh terhadap keberhasilan penyelenggaraan penanggulangan bencana terutama pada tahap pencegahan dan mitigasi. 


Maka dari itu melalui implementasi kerja sama diharapkan dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan seperti Capacity Building, Sharing Knowledge, Early Warning, bantuan tenaga ahli, pemulihan sosial - ekonomi dan fisik.  Serta melalui kegiatan ini juga diharapkan kepada para hadirin sekalian yang mewakili unsur dunia usaha, akademisi, perbankan, media massa serta dari unsur Pemerintah Daerah agar menaruh perhatian, respon, terhadap program penanggulangan bencana di daerah karena bencana adalah urusan kita bersama. 


Happy mengucapkan terima kasih kepada tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia yang telah menyampaikan sharing informasi tentang pemetaan kemitraan kerjasama penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Pematangsiantar, tuturnya mengakhiri sambutan tertulis Walikota Pematangsiantar.


Hadir para acara tersebut, Kepala Biro Hukum Organisasi Kerja sama BNPB RI, Zaherman Muabezi SH, Plt.Kalak BPBD Kota Pematangsiantar Sopyan Purba S.Sos, para pimpinan OPD dan yang mewakili, Pimpinan BUMN, BUMD serta Perusahaan lainnya. (Red-SP.ID/FIS)