Kejatisu Terima Aksi Unjuk Rasa HBB Yang Mengakibatkan Kemacetan Jalan Lalin -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kejatisu Terima Aksi Unjuk Rasa HBB Yang Mengakibatkan Kemacetan Jalan Lalin

Jumat, 26 November 2021

 

(Image/Gambar) : Aksi Unjuk rasa oleh Massa Horas Bangso Batak (HBB) di depan gedung Adhyaksa Sumut yang mengakibatkan kemacetan jalan lalu lintas sekitar lebih dari 1 Km.

Medan - Sumutpos id :
Massa Horas Bangso Batak (HBB) Kota Medan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna menyampaikan nasib Longser Sihombing, Kamis (25/11/2021) 


AKP (Purn) Longser Sihombing SH MH dalam orasinya mengatakan bermula saat dirinya menjabat Kapolsek Sukarame menangkap 1 unit truk berisi BBM subsidi jenis solar 2.000 liter pada 3 Agustus 2016 lalu. 


Naasnya, sambung Longser meski barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Sukarame dan dipasang garis polisi justeru sebahagian BBM hilang tanpa sebab. 


"Saya dijebak karena menolak permintaan pimpinan melepas barang hasil tangkapan sehingga dituding memeras uang senilai Rp 200.000.000 dari pihak Pengusaha. Dan akhirnya ditahan di Polda Sumut selama 120 hari. Namun menjelang masa penahanan berakhir berkas tetap masih belum lengkap (P19)," kata Longser. 


Meski berkas Pasal 368 KUHPidana di P 19 sambung Longser, penyidik meminta dirinya mengajukan penangguhan penahanan. Namun pada 29 Desember 2016, diserahkan ke pihak Pidsus Kejatisu dengan perkara suap tindak pidana korupsi (Tipikor). 


(Image/Gambar) : Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh Massa Horas Bangso Batak (HBB) di depan gedung Adhyaksa Sumut, pada Kamis (25/11/21).

Menurut Longser dirinya kemudian dikenakan perkara suap mungkin karena jabatannya dan tepatnya tanggal 27 Desember 2016, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 


"Diduga ada yang salah. Saya ditahan atas dugaan pemerasan tapi proses hukum Tipikor dituntut. Akhirnya saya dinyatakan hakim terbukti suap dan divonis hukum penjara selama 1 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan, 26 April 2017 lalu," teriak Longser dihadapan massa. 


Kasi Penkum Yos Tarigan langsung merespon tuntutan aksi dan menyatakan akan menyampaikan tuntutan aksi kepada pimpinan, walaupun diketahui putusan hukuman pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dijalani yang bersangkutan. 


"Kita sudah dengarkan tuntutan mereka. Jadi harapan kita aksi unjuk rasa kedepan jangan sampai mengganggu pengguna jalan karena menyebabkan kemacetan dan kerugian bagi masyarakat umum seperti yang terjadi tadi. Untuk itu perlu diketahui unjuk rasa ditempuh apabila aspirasi tidak direspon,"kata Yos kepada wartawan usai menanggapi tuntutan massa. 


Selanjutnya, Yos menyebut sebelum menggelar aksi alangkah baiknya Longser Sihombing mendatangi PTSP untuk mempertanyakan persoalan sehingga tidak menimbulkan pandangan kurang baik. 


"Bapak Kajatisu bersama jajaran sangat respon terhadap aspirasi masyarakat dan sebaiknya mendatangi ke PTSP. Tidak perlu sampai unjuk rasa hingga membuat macet lalu lintas apalagi sampai mengganggu pengguna jalan. Kita semuanya faham, inikan masih pandemi Covid 19, sangat berbahaya penularan. Jadi harus waspada kita,"terang Yos kepada wartawan Kamis (25/11/2021). 

(Red-SP.ID/Ril.KJTS).