(Image/Gambar) : Penggusuran yang dilakukan terhadap rumah pensiunan PTPN 2
Deli Serdang - Sumutpos.id : Telah terjadi penggusuran paksa dengan mengunakan 2 alat berat, terhadap warga pensiunan PTPN 2, yang sampai detik ini tidak mendapat ganti rugi seperti yang dijanjikan. 50 tahun warga pensiunan PTPN 2, menepati tanah tersebut.
Salah satu warga menjelaskannya, Sekira pukul 09.00 wib pagi Hari, warga dikepung tanpa ada ijin dan ampun langsung alat berat bergerak meratakan rumah warga pensiunan PTPN 2. Anak anak ketakutan serta salah satu anak jadi histeris karena rumahnya dirubuhkan, listrik diputus dan barang warga raib entah kemana, Kamis (25/11/2021)
Adapun LBH Medan sangat menyayangi tindak kekerasan ini yang dilakukan pihak PTPN 2, kepada pensiunan PTPN 2, Tanpa ada kejelasan hukum.
Dari pihak PTPN 2 yang diwakili kuasa hukumnya Sastra.
Pihak DPRD yang datang ketempat itu meminta pihak PTPN 2 untuk menundanya, harus ada kejelasan putusan hukum dari pihak Pengadilan, tuturnya.
(Red-SP.ID/My.Tanjung).