Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perbankan Plat Merah, BTN -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perbankan Plat Merah, BTN

Jumat, 19 November 2021


(Image/Gambar) : Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan saat memberikan keterangan kepada kru media.

Medan - Sumutpos.id : 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Bank BTN Medan selaku kreditur memberikan fasilitas kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, berdasarkan alat bukti, terungkap dalam proses penyidikan, adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp39,5 Miliar.


Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun kemudian menetapkan lima tersangka yaitu CS selaku Direktur PT KAYA, FS selaku Pimpinan Cabang BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimpinan Cabang Komersial tahun 2012-2014 kemudian RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016, dan AN sebagai analis komersial tahun 2012-2015," terang Yos, Kamis (18/11/21).


Yos juga mengatakan perkara dugaan korupsi ini berawal saat debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk KMK dan KYG sebesar Rp39,5 Miliar, dan disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR".


Saat ini kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara," terang Yos lagi pada kru media. Dalam kasus dugaan korupsi ini, ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP). 


"Penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA selain tidak sesuai prosedur, pencairan kreditnya pun diduga tidak sesuai dengan perjanjian kredit". Empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) secara terang benderang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (Abuse Of Power) yang mereka miliki.


Kelima tersangka ini terbukti telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang No 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1.


Klarifikasi Jawaban Pihak BTN

Sekretaris Perusahaan BTN, Ari Kurniawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hingga kini, perusahaan Perbankan plat merah ini masih mempelajari keputusan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utama.


"Selama proses hukum berjalan, Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait permasalahan yang terjadi," ucap Ari dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/11).


Dia menjelaskan, PT KYG mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat beserta bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.


Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut, dan secara proporsional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KY sudah berkurang lebih dari 50 persen.


"Kami membenarkan bahwa fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KY adalah sebesar Rp39,5 miliar namun sisa kredit macet bukanlah sebesar Rp39,5 miliar melainkan sebesar Rp14,7 miliar (Kewajiban Pokok) karena sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KY sekitar Rp24 miliar," jelas Ari.


Fasilitas kredit PT KY menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan, sehingga kolektibilitas kredit PT KY menjadi macet sejak 29 Januari 2019.


"Dan dalam kasus ini, Bank BTN menjadi pihak yang dirugikan, oleh sebab itu Bank BTN telah melaporkan penggelapan dimaksud kepada pihak Kepolisian," pungkas Ari dalam Klarifikasi penjelasannya selaku Sekretaris Perusahaan Perbankan BTN. 

(Red-SP.ID/01/MDK)