(Image/Gambar) : Gelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapoldasu
Medan - Sumutpos.id : Belum lupa di ingatan kita kasus perampokan toko emas yang sempat menghebohkan di pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangara Medan, Kamis (26/8/2021) beberapa waktu lalu.
Adapun kedua toko emas yang di rampok tersebut adalah toko emas Aulia Chan dan toko emas Masrul yang berada di Pasar Simpang Limun dan berhasil mengasak 6,8 Kg emas diperkirakan total Rp6,5 M.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi mengatakan kepada awak media, dari lima pelaku satu diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas ketika saat melakukan prarekontruksi, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, "terangnya Kapoldasu, Rabu (15/9/2021) saat memaparkan dalam konferensi pers di Halaman KS Tubun Mapolda Sumut.
Sambung-nya, Kapoldasu, adapun ke lima pelaku perampok tersebut :
1. Farel alias F (21), warga Jalan Garu 1, Gang Manggis Kecamatan Medan Amplas
2. Paul Sitorus alias P (32), warga Jalan Menteng VII, Gang Horas, Kecamatan Medan Denai
3. Hendrik Tampubolon alias H (38) yang ditembak mati usai melakukan perlawanan,warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
4. Prayogi alias Bejo alias B (25), warga Jalan Bangun Sari No 81 Link II, Kecamatan Medan Johor.
5. Dian Rahmad (26) warga Menteng VII Kecamatan Medan Denai.
Kapoldasu menjelaskan kronololgis kejadian, pada awalnya para pelaku merencanakan perampokan dan berhasil membawa sepeda motor di daerah Percut Seituan, jenis Honda Scoopy.
Kemudian para pelaku merencanakan perampokan kembali dengan di komandoi Hendrik Tampubolon dan di iya kan para pelaku lainmya.
Hendrik menugaskan Dian untuk mencari orang yang bisa diajak dalam aksi perampokan tersebut, dan bertemulah dengan Farel, Paul dan Prayogi, "sebutnya Kapoldasu.
Keesokan harinya pada Rabu (25/8/2021) setelah bertemu, para pelaku melakukan observasi atau peninjauan lapangan ke tujuan yaitu toko emas yang berada di Pasar Simpang Limun wilayah Kota Medan.
Lanjutnya Kapoldasu, para pelaku sepertinya sudah terlatih karena para pelaku mayoritas telah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dan pemberatan, "Dalam halnya pengungkapan kasus tersebut, polisi bekerjasama dengan Dishub Kota Medan untuk milihat CCTV dan memantau gerak gerik pelaku serta kerjasama dengan pihak TNI.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita dalam kasus ini :
1 pucuk senjata Laras panjang.
1 Pistol Revolver rakitan
1 Pistol FN rakitan.
117 butir peluru ukuran 9 MM
69 butir ukuran 7,62 MM
7 buah Hansaplast
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Para pelaku tersangka dikenakan berupa pasal 365 ayat (2) ke 4e-2e KHUPidana hukuman ancaman 12 tahun penjara, pungkasnya Kapoldasu Panca Putra.
Sementara itu, korban pemilik toko emas mengucapkan terimakasih kepada kepolisian baik TNI dan semua pihak terkait yang telah mengungkap pelaku perampokan toko emas kami.
” Saya berterima Kasih kepada Bapak Kapoldasu, Bapak Walikota Medan, Bapak Pangdam dan pak Tatan dan seluruh anggota kepolisian dan TNI, "sebutnya
Dalam konferensi pers di pimpin Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak MSI, serta tampak di dampingi hadir Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Walikota Medan, Bobby Nasution, Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto, Dir Krimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan para PJU serta pemilik toko emas dan para awak media.
(Red-SP.ID/IwandaLubis)