(Image/Gambar) : Tersangka saat diamankan bersama dengan barang bukti. |
Simalungun - Sumutpos.id : Sat-Intelkam Polres Simalungun telah berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba, indetitas pengedar tersebut bernama Adi Sanjaya alias Dedek, TKP penangkapan tersebut di Simpang Pelita Kec. Bandar Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat 04 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 Wib di Simpang Capucino Huta 2 Nagori Pematang Kerasaan Rejo Nagori Karang Rejo Kec. Bandar Kabupaten Simalungun. Saat penangkapan, Sat Intelkam Polres Simalungun menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari tangan tersangka dan 1 (satu) buah dompet berwarna biru serta 1 (satu) unit hp Nokia berwarna biru.
Beberapa orang dari masyarakat setempat turut menyaksikan Penangkapan tersebut. Dalam keterangannya kepada kru Media ini, Sat Intelkam Polres Simalungun menelusuri menelusuri lokasi di simpang Capocino tepatnya di pinggir sungai dan menemukan seseorang lelaki yg bernama dedek sedang memegang dompet yang di duga berisi sabu sabu. Saat itu Salah satu personil Sat Intelkam menanyakan dari mana dia memperoleh barang tersebut, Dedek mengatakan diperoleh dari Mahong.
Selanjutnya Dedek juga mengatakan bahwa Mahong dikendalikan oleh narapidana An. Beeben P yang berada di Lapas Pematangsiantar dan Nallldo S Narapidana yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan. Sat Intelkam langsung membawa Dedek selanjutnya meluncur ke rumah Mahong dimana dirumah tersebut tidak di temukan saudara Mahong.
Saat media mengkonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono terkait penyerahan tersangka Dedek, AKP Adi mengatakan, "sedang dilakukan proses pemeriksaan dan proses pengembangan. Nanti kalau sudah selesai akan kami share melalui humas".
Terpisah dikonfirmasi langsung kepada Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, Rudy F. Sianturi mengatakan, "sampai saat ini polisi belum ada datang kelapas terkait penangkapan pengedar narkoba jaringan lapas siantar."
(Red-SP.ID/JOS)