Refizal dan Amir Hamzah Dituntut 8 Tahun dan 7 Tahun Kasus Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Refizal dan Amir Hamzah Dituntut 8 Tahun dan 7 Tahun Kasus Sabu

Minggu, 06 Juni 2021

(Image/Gambar) : Proses Persidangan yang dilakukan secara teleconference

Simalungun- Sumutpos.id :
Refizal alias Refi, 32, pekerjaan tukang parkir, pendidikan SMA Kls 2 warga Huta 2 Urung 3 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Kab Simalungun, Senin 03/06  dalam sidang pengadilan secara teleconfrence dituntut hukuman penjara selama 8 tahun tambah denda Rp. 1 M subsider 1 tahun. Amir Hamzah, 30, pekerjaan bengkel mobil, tetangga dan kawannya sejak kecil selama 7 tahun ditambah denda Rp. 1M subsider 1 tahun. (Berkas terpisah). 


Barang Bukti berupa sabu seberat 0,38 gr Netto dan 1 buah HP Nokia hitam dan seperangkat alat pakai sabu disita untuk dimusnahkan. Jaksa Penuntut Umum, Sanggam Siagian, SH membuktkan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. Kedua terdakwa secara lisan mohon keringanan hukuman namun Jaksa Penuntut tetap pada tuntutannya. Kedua terdakwa adalah orang susah dan tinggal dikampung. Ini bukti bahwa narkotika sudah merebak sampai level masyarakat rendahan di Simalungun.


Pada hari Minggu 22/11 terdakwa Refizal alias Refi membeli sabu dari S (DPO) anggota TNI bertugas di Korem  yang tinggal di Gg Mesir Nagori Karang Bangun Kec Siantar seharga 450 000 Rupiah. Sebelumnya Refizal sudah dua kali membeli dari S. Besoknya Senin 23/11 terdakwa Refizal memanggil terdakwa Amir Hamzah alias Amir dari tempatnya bekerja di bengkel agar datang ke rumahnya untuk menghisap sabu. Alatnya sudah dipersiapkan oleh terdakwa Refizal. Setelah itu mereka ber-rencana untuk menghisap sabu lagi bersama Agus ( DPO) di Perumnas Batu 6 Blok 6 Jl Teratai.


Untuk itu terdakwa Refizal menyuruh terdakwa Amir pergi duluan ke rumah Agus dan menitipkan sisa sabu dan HP miliknya kepada Amir agar bisa dihubungi Agus. Lalu terdakwa Amir pergi dan menunggu dijemput Agus di Simpang Jl Teratai. Waktu menunggu itu 3 orang Polisi dari Sat Narkoba Polres Simalungun tiba-tiba menangkap terdakwa Amir Hamzah. Dari kantong celana depan kiri Amir ditemukan sebungkus sabu dan 1 unit HP.


Pengembangan dari terdakwa Amir maka terdakwa Refizalpun ditangkap dirumahnya sedang sumber sabu S dan Agus menghilang. Lanjut ke-2 terdakwa ini diselkan di Polres Simalungun untuk diproses hukum. Berdasarkan analisa Labfor Polri Cabang Medan terbukti bahwa isi bungkusan yang disita dari terdakwa Amir Hamzah yang milik terdakwa Refizal positif mengandung metampetamine dengan berat 0, 38 Gr Netto.


Putusan akan dijatuhkan minggu depan. Majelis Hakim diketuai oleh Roziyanti, SH, MH dengan Hakim Anggota Anggreana Rori Sormin, SH dan Yudi Dharma, SH. DedyTambunan, SH sebagai Panitera. Ke-2 terdakwa didampingi Penasehat Hukum Fransiskus Silalahi, SH dari LBH-PK kota P Siantar yan bertugas sebagai Pusbakum di PN Simalungun. (Red-SP.ID/MARS)