Ketua PSI Sumut : "Rakyat Yang Sudah Susah Dihantam Pandemi Jangan Disusahkan Lagi Atas Rencana Pemerintah Mengenakan PPN Sembako" -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Ketua PSI Sumut : "Rakyat Yang Sudah Susah Dihantam Pandemi Jangan Disusahkan Lagi Atas Rencana Pemerintah Mengenakan PPN Sembako"

Sabtu, 12 Juni 2021

(Image/Gambar) : Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI), H.M. Nezar Djoeli.

Medan Sumutpos.id :
Rencana Pemerintah ingin mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan sembako, mengundang Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut, H.M. Nezar Djoeli angkat bicara.


Nezar Djoeli dan seluruh jajaran pengurus DPW PSI Sumut, bersuara keras menentang rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan itu. Pasalnya, kenaikan itu akan menambah beban masyarakat yang kini sedang terhimpit imbas dari pandemi Covid19 yang gak kunjung usai. 


Nezar Djoeli menilai rencana pemerintah tersebut harus dikaji ulang dan dipertimbangkan matang-matang dengan kembali melihat berbagai kemungkinan dampak yang terjadi akibat kenaikan PPN terhadap sembako. 


"Kiranya rencana pemerintah tersebut tidak bisa terburu-buru. Harus dikaji kembali sambil mendengarkan berbagai masukan dan saran dari semua kalangan. Karena, jika menaikkan PPN sembako tentu akan memiliki dampak besar kepada lainnya. "Kata Ketua DPW PSI, H.M Nezar Djoeli. Sabtu (12/06).


Nezar menilai kenaikan PPN sembako merupakan langkah  yang kurang tepat. Apalagi kenaikan itu di tengah situasi ekonomi rakyat sedang tidak baik akibat dampak dari pandemi virus Corona. 


"Pemerintah seharusnya lebih Arif dan bijak dalam menjaga harga sembako agar tetap stabil di pasar, bukan malah sebaliknya membuat rakyat sedih. Dan Partai Solidaritas Indonesia jelas menolak dengan tegas rencana pemerintah tersebut yaitu mengutip pajak sembako, karena itu sangat tidak sejalan dengan harapan rakyat. Untuk itulah, PSI hadir menolak dan membela kepentingan rakyat kecil. "Tegasnya.


Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako sebagaimana tercantum dalam draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenai PPN.


Sementara itu, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan umbi-umbian.


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenai tarif 1 persen untuk sembako kena pajak dengan rincian jenis sembako beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. (Red-SP.ID/SIB/01)