Horas Sianturi, S.H Kuasa Hukum P.S "Restorative Justice" Perlu Dikedepankan. Sehubungan P.S dilaporkan oleh E.R.B Sigalingging. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Horas Sianturi, S.H Kuasa Hukum P.S "Restorative Justice" Perlu Dikedepankan. Sehubungan P.S dilaporkan oleh E.R.B Sigalingging.

Kamis, 17 Juni 2021

(Image/Gambar) : Horas Sianturi, S.H bersama clientnya P.S dan Keluarga

Pematangsiantar - Sumutpos.id :
Dalam pertemuan singkat beberapa media online dengan kuasa hukum P.S, Kamis (17/06/21) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan H. Adam Malik, Horas Sianturi, S.H menuturkan bahwasanya Penerapan Restorative Justice perlu dikedepankan.


Kasus yang menjerat client dari Horas Sianturi, S.H yakni P.S yang dimana telah ditetapkan menjadi tersangka, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/194/III/2021/SU/STR, tanggal 27 Maret 2021 , sebagai pelapor atas nama E.R.B. Sigalingging.


Dalam Laporan E.R.B. Sigalingging, melaporkan P.S ke pihak yang berwajib atau APH dengan tuntutan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. 


Kuasa Hukum dari P.S yakni Horas Sianturi, S.H menuturkan kepada Sumutpos.id bahwasanya clientnya P.S sudah melakukan ataupun sudah mengawali dengan niat baik untuk adanya upaya perdamaian. Yang dimana, keluarga dari client saya siap mengganti kerugian sejumlah benda berharga yang diduga digelapkan oleh client saya, tutur Horas Sianturi, S.H kepada awak media.


Namun pihak pelapor dan suaminya APN yang dimana juga merupakan seorang oknum polisi yang bertugas di Kab. Samosir belum dan atau tidak bersedia untuk berdamai. Keluarga dari P.S beserta para tua-tua adat dan juga abangnya sudah berupaya menjumpai suami pelapor yakni APN ke tempat kerjanya di Pangururan, Kab. Samosir


Tetapi sangat disayangkan, niat baik kami tidak membuahkan hasil sama sekali. Selanjutnya, kami membuatkan surat perihal niat baik dari client kami untuk berdamai yang ditujukan kepada pelapor E.R.B Sigalingging melalui pegawai kami juga tidak mendapatkan respon sama sekali.


Niat baik kami dalam mengkedepankan adanya perdamaian yang terjalin antara pihak pelapor dan client saya sudah kami jalankan. Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tertanggal 19 April 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan Hukum dan mengedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara, jelas Horas Sianturi, S.H.


Sementara itu, dari laporan anggota kami atau kurir yang mengantarkan surat tersebut, pelapor E.R.B. Sigalingging sangat bersedia  untuk berdamai namun  bagaimana nanti suami saya, lalu beliau tersebut menghubungi suaminya dan memberikan HP nya agar suaminya berbicara langsung namun belum ada respon positif dari Suaminya.


Kami mendapatkan informasi bahwa Bapak APN juga adalah salah satu anggota Polres Samosir, yang harapannya beliau mengetahui tentang Surat Edaran tersebut. Namun sampai sekarang beliau belum bersedia.


Saya selaku kuasa hukum dari P.S yang mendampingi Proses Hukum client kami, kami juga diberi Kuasa untuk melakukan upaya-upaya yang persuasif.


Kami akan memberikan Pelayanan dan Pendampingan hukum yang terbaik terhadap Kepentingan Hukum client kami, namun Restorative Justice juga perlu dikedepankan, tutup Horas Sianturi, S.H selaku kuasa hukum P.S. (Red-SP.ID/TB)