Perseteruan Dugaan Penyerobotan Tanah Atas Laporan Udin Lamatta, Kasusnya Semakin Pelik Dan Berikut Ceritanya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Perseteruan Dugaan Penyerobotan Tanah Atas Laporan Udin Lamatta, Kasusnya Semakin Pelik Dan Berikut Ceritanya

Sabtu, 15 Mei 2021

Team Olah TKP Belum Temukan Bukti Pelapor Miliki Alas Hak Berupa SKPT atau Sertifikat!


(Image/Gambar) : Team olah TKP yang terdiri dari Penyidik Reskrim Polres Tolitoli, dan disaksikan pihak BPN dan Kelurahan Nalu, tampak sedang menyelidiki atas dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Udin Lamatta, dimana diatas tanah yang bersengketa itu, kini berdiri rumah Raja Tolitoli.

TOLITOLI - Sumutpos.id : 

"Perseteruan Udin Lamatta dengan Mantan Bupati Tolitoli, Moh Saleh Bantilan alias Alex terus bergulir. Masing-masing pihak pun saling lemparkan argumen untuk  pertahankan kebenaran."


Setelah diproses tujuh bulan dugaan penyerobotan kebun kelapa yang sekarang  di lahan tersebut sedang dibangun Rumah Raja – Kini laporan Udin Lamatta tersebut tengah diolah TKP oleh Team Penyidik Reskrim Polres Tolitoli (3/5/2021), dan disaksikan pihak BPN dan Kelurahan Nalu. 


Seperti dilansir media 5 Mei 2021, pada sepekan lebih lalu, Kanit Pidum Reskrim Polres Tolitoli IPDA Natoen, SH yang menangani kasus laporan dugaan penyerobotan lahan kebun kelapa yang di klaim sebagai miliknya Udin Lamatta tersebut. 


Dia mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan bukti kuat untuk masuk ke tindak pidana penyerobotan lahan seperti yang dituduhkan oleh pelapor.


Alasannya, bahwa pelapor Udin Lamatta tidak dapat memperlihatkan Alas Hak, berupa Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) atau sertifikat dari BPN atas lahan yang kini dibangun Rumah Raja tersebut.


Sementara yang diperlihatkan Udin Lamatta, menurut Kanit Pidum Reskrim Polres Tolitoli itu, hanya berupa Surat Jual Beli. 


"Yakni, sebuah Segel Asli Tahun 1967, bukan berupa surat penyerahan sebagaimana yang diberitakan," ujar Kanit Natoen 


Atas hasil olah TKP itu, pihak penyidik dari Polres Tolitoli pun berencana dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara.


"Apakah laporannya akan dihentikan atau dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas  Natoen berikan kesimpulan. 


Terhadap pernyataan Kanit Natoen tersebut, mantan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Muchtar Deluma, SH menyanggah bahwa kedudukan Sertifikat adalah sebagai tanda bukti Hak, bukan Alas Hak. Yang dimaksud Alas Hak, menurut Muchtar adalah Segel.


“Dan, Segel itu sama kedudukannya dengan SKPT, malahan lebih kuat dari SKPT, ” jelas  Muchtar Delima SH, yang disampaikan lewat telepon seluler, Kamis (13/5/2021), 


Mantan kepala Kanwil BPN Sulteng itu, menjelaskan pula, bahwa jika tidak punya Segel maka pakailah SKPT. 


"Jadi, jangan dibalik-balik," terangnya lagi.


Sementara pihak Pelapor, Udin Lamatta, yang juga sebagai Kepala Divisi Advokasi Pengurus Pusat Media Independen Online Indonesia (PP MIO INDONESIA). Ia merasa heran terkait proses laporannya yang dinilai penyidik kurang maksimal.


Disebutkan oleh Udin bahwa mengacu pada pasal 1 poin 5 UU nomor 8 1981 tentang KUHAP, secara terang disebutkan bahwa penyelidikan adalah rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari, menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna tentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.


Artinya, kronologi penyerobotan yang tertuang dalam Berita Acara Wawancara (BAW), harus dipelajari secara utuh. Alat bukti, baik tidak maupun tertulis, serta saksi wajib dipertimbangkan sebagai alat bukti guna menemukan pelakunya. 


“Nah ini, tiga saksi saya belum dipanggil, alas hak terus yang dikorek. Saya kasih segel Asli (Red- surat jual beli 25 April 1967), dia bilang itu bukan alas hak, sertifikat atau SKPT nya ada  tidak. Kita ini mau kejar pelaku kejahatan atau ngurus keabsahan surat lahan kebun kalapa, pake bawa BPN lagi ke TKP, heran,” ujarnya. 


Dan saat dalam Olah TKP, pihak BPN sendiri tegaskan kepada  penyidik bahwa pihaknya belum  bisa masuk kedalam kasus masalah ini karena tanah yang tengah diperseterukan tersebut belum terdaftar di Kantor Pertanahan.  


Keheranan lain, tiga saksi yang diajukan pelapor antara lain mantan Kasat Reskrim, I Ketut Kerti belum dipanggil. Pada hal, Kasat I Ketut adalah pihak pertama yang menangani hingga akhirnya prosesnya berhenti belasan tahun tanpa penjelasan.


“Lucunya, saya dikasih tiga surat panggilan saksi untuk orang tua dan adik saya yang sudah meninggal. Saya cerita ini ke Kabag Wasidik di Polda, beliau bilang kenapa tidak suruh kirim saja ke kuburan,” tutur putra ketujuh Rugaya itu.  


Sementara itu, Kapolres Tolitoli, AKBP Budhi Batara Pratidina SH SIK MH yang dikonfirmasi via nomor WhatsApp 852-1840-0xxx miliknya, ia menjawab dan berterima kasih atas info yang disampaikan oleh pelapor.


“Kami memang harus dalami lagi supaya gelar nanti bisa lebih utuh dari semua aspek hukum yang ada,” kata Kapolres. 

  

Apapun itu, yang pasti kasus ini sudah pernah dilaporkan saat AKBP Sugeng jabat Kapolres, dengan terlapor Alex dan kakak sepupunya, Maruf Bantilan, dan diproses kasat reskrim, I ketut Kerti lewat pasal 385 KUHP. 


Bahkan, terang Udin penyidik sudah ke rumah Alex, menyusul perintah Kapolres Sugeng untuk lakukan BAP lanjutan. 


Perintah itu terlontar ketika Udin dan Kasat menghadap Kapolres, terkait keterangan saksi kepada Kasat I Ketut tidak muncul dalam BAP.  


Seiring waktu, pasca perseteruan dengan Alex di rumah jabatan Bupati (14/9/2020), atas saran panit Wasidik Polda Sulteng, Hery di Polres Tolitoli, Udin kembali buat laporan polisi (LP) nomor 250/X/2020/SPKT/RES TOLIS, 13 Oktober 2020 – dengan pasal 167, bergeser dari LP semula, 385 KUHP.


Segamblang apa kronologi perampasan lahan itu terjadi, hingga akhirnya muncul surat penyerahan 26 September 1996 yang digembar gemborkan Alex Bantilan depan media online, RRI dan TV?


Dan apa pula bunyi surat Irwasda Polda Sulteng nomor : B/1680/X/Was2.4/2020/Irwasda terhadap status surat penyerahan tersebut?


Yang pasti menurut Udin Lamatta, ending kasus ini akan terbuka secara vulgar seiring dengan proses yang akan terus bergulir hingga muncul kepastian hukum. Yakni,  siapa yang Salah dan siapa yang Benar?

(Red-SP.ID/REL.UL/01)