Kongres Pemuda Indonesia Pertimbangkan Untuk Memproses Hukum Boyamin Saiman Terkait Tuduhan Kepada Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kongres Pemuda Indonesia Pertimbangkan Untuk Memproses Hukum Boyamin Saiman Terkait Tuduhan Kepada Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar

Sabtu, 01 Mei 2021

(Image/Gambar) : Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni, SH, MH

Sans Prejudice

Jakarta - Sumutpos.id : Sabtu, 1 Mei 2021 Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, SH, MH sangat menyayangkan tindakan dari Boyamin Saiman yang menyebarkan informasi yang belum pasti terhadap pejabat Negara yang sedang menjalankan tugas. 


Pitra menilai tuduhan Boyamin Saiman terhadap Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dapat merusak dan mencemarkan nama baik Lili Pintauli secara pribadi dan tentunya dapat menghambat kinerja KPK menjalankan tugasnya memberantas korupsi dalam menanggapi isyu-isyu yang tidak jelas, akhirnya tenaga dan pikiran KPK terkuras habis hanya untuk menanggapi isyu liar yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. 


Dewan Pengawas KPK mestinya dapat memilah-milih mana informasi yang layak ditanggapi dan tidak perlu untuk ditanggapi, dikarenakan kalau Dewas KPK hanya menanggapi isyu-isyu liar yang berkembang di Masyarakat yang kebenarannya saja belum diketahui akan menguras tenaga dan pemikiran Dewas KPK kedepan terhadap hal yang tidak penting, saya kira untuk menjawab tudingan-tudingan liar cukup Juru Bicara KPK saja yang menjawab dan menanggapinya. 


Sebagaimana kita ketahui bersama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). 


"Saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu MS," tegas Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). 


Pitra menambahkan Dikarenakan, Lili Pintauli Siregar telah mengklarifikasi tudingan dari MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) tersebut, bahwasanya hal tersebut tidak benar adanya, sehingga Kongres Pemuda Indonesia akan mempertimbangkan untuk memproses hukum Boyamin Saiman dengan membuat Laporan Polisi dalam dugaan Pemberitahuan Bohong dan atau Penyebaran kabar yang belum pasti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946. 


Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan informasi yang menyebut Syahrial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Namun, MAKI tidak bisa memastikan telepon Syahrial diangkat oleh Lili. 


"Mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK, dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (26/4/2021). 

(Red-SP.ID/REL)