Gebrakan Walikota Selamatkan PAD Medan, Bobby Minta Bantuan KPK Pungut Pajak Center Point Senilai Rp. 175 Milyar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Gebrakan Walikota Selamatkan PAD Medan, Bobby Minta Bantuan KPK Pungut Pajak Center Point Senilai Rp. 175 Milyar

Rabu, 28 April 2021

(Image/Gambar) : Usai acara serah terima penandatanganan berita acara PSU, Walikota Medan Bobby Nasution berfoto bersama dengan para undangan yang hadir.

Medan - Sumutpos.id :
Walikota Medan Bobby Nasution meminta bantuan KPK untuk memungut Retribusi dan Pajak dari Centre Point senilai Rp. 175 Miliar.


Gebrakan Walikota Medan yang baru ini patut diacungi jempol karena tindakannya ini berarti telah menyelamatkan PAD Kota Medan dari retribusi dan pajak, atas dugaan penyalahgunaan izin pembangunan.


Dan tentu saja apa yang dilakukan menantu Presiden Jokowi ini selain patut diacungi jempol juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk LSM atau NGO di Medan. Karena pemilik Center Point Mall sejak berdiri hingga dengan saat ini belum pernah melaporkan Pajak IMB nya maupun pajak-pajak lainnya yang seharusnya disetorkan oleh pengelola kepada Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah. 


Kebijakan tegas dan berani yang dilakukan Walikota Medan termuda ini  diharapkan dapat melakukan pencegahan tindak pidana korupsi oleh pengelola Mall Center Point dengan mengembalikan kerugian keuangan daerah untuk disetorkan ke kas Pemko Medan.


Salah satu contoh, The Riez Condo yang merugikan keuangan daerah  sebesar Rp. 9.083.566.525 melalui PT. Waskita Karya Reality telah mengembalikan kerugian tersebut ke kas Pemko Medan, belum lama ini.


Pasalnya, diduga telah terjadi penyalahgunaan izin pada pembangunan gedung The Riez Condo atau TRC di Jln Tembakau Deli, Kesawan Medan.


Perolehan PAD dari retribusi surat Izin Mendirikan bangunan yang hanya sebesar Rp1,2 miliar disinyalir menyimpang dari izin.


Sukses dari terobosan tersebut, kini Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE, MM mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan dan KPK yang mendukung Pemko Medan dalam mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan.


Harapan ini disampaikannya dalam acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan, Selasa (27/4/2021) di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan.


Dihadapan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah yang menghadiri acara itu, Bobby juga mengharapkan dukungan KPK dan Kejari agar Pemko Medan dapat memungut retribusi maupun pajak dari berdiri dan beroperasinya Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan.


Walikota Medan mengatakan, Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai Rp175 miliar lebih. Selain itu, pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar.


Bobby menambahkan, belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Tapi, Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah.


Ia mengatakan, konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat, sehingga diperlukan pula upaya optimalisasi pendapatan daerah.


Sebelumnya, Wali Kota bersama pihak PT Buana Makna Wira dan PT Bhineka Bangun Indonesia melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).


PT Buana Makna Wira menyerahkan PSU Perumahan The Peak Menteng Indah di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, sedangkan PT Bhinneka Bangun Indonesia menyerahkan PSU Perumahan Madani Al Badar di Jalan Al Badar IV Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia kepada Pemko Medan.


Penandatanganan Berita Acara Penyerahan PSU ini dihadiri  langsung oleh Walikota Medan beserta Direktur PT Buana Makna Wira Jenny Lok, Direktur PT Bhinneka Bangun Indonesia, Yosef Erdian SE, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), M Ilham SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH.


Dan acara ini juga disaksikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM dan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah I Maruli Tua.


Acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar ini juga dirangkai dengan Rakor dan Monitoring Pencegahan Korupsi di Medan yang diisi dengan pemaparan dari Wakil Ketua KPK RI Lily Pintauli Siregar. 


Lili memaparkan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Disebutkannya, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan.


Lili juga menyebutkan tujuh tindak pidana korupsi yang harus dihindari. Ketujuhnya adalah menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap.


Sejumlah elemen masyarakat kota Medan dan aktivis LSM/ NGO menyambut baik dan mendukung kebijakan yang dilakukan Walikota Medan. Selain itu, mereka juga berpesan dan meminta  agar Walikota Medan Bobby tidak tebang pilih dalam menjalankan segala kebijakannya, sehingga bisa menyelamatkan PAD dari Plaza/Mall maupun perumahan yang tidak memiliki IMB.


“Karena di Medan banyak bangunan gedung maupun perumahan yang perlu diaudit retribusi dan pajak. Jika merugikan negara mereka harus kembalikan kerugian tersebut,” ujar Fahmi aktivis NGO Merah Putih Satu, kota Medan. (Red-SP.ID/RDO/01)