(Image/Gambar) : Ketua DPD GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Sumatera Utara Ahmadsyah alias Eben ditangkap Polisi dari Polda Sumut, sementara motif penahanannya masih belum jelas.
Medan - Sumutpos.id : Ketua DPD GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Sumatera Utara Ahmadsyah alias Eben ditangkap Polisi dari Polda Sumut pada Sabtu, 24/4/2021 (pukul 17.45 WIB). Motif penangkapan ini hingga berita ini dinaikkan masih belum jelas. Karena Eben masih ditahan di Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil rekonstruksi kejadian di lapangan yang berhasil dihimpun oleh GSBI bersama Front Perjuangan Rakyat, kronologi Penangkapan kawan Ahmadsyah (Eben) seperti ini.
Penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Sumatera Utara terhadap aktivis buruh yang aktif berjuang dalam organisasi Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) ini adalah dugaan kriminalisasi.
Selama ini Eben, Ketua DPD GSBI Sumatera Utara serentak sebagai Anggota DPP GSBI ini aktif dan giat memimpin perjuangan kelas buruh dalam menuntut hak-hak demokratisnya. Dia juga juga aktif dalam perjuangan hak-hak rakyat tertindas di berbagai sektor, seperti kaum tani, perempuan dan pemuda.
Dikisahkan bahwa baru baru ini, Eben bersama dengan GSBI PT. Metalindo melakukan advokasi dan perjuangan untuk membebaskan empat (4) orang pimpinan dan anggota GSBI, buruh dari PT. Metalindo Wahana Putra yang dikriminalisasi dan ditahan oleh pihak Kepolisian. Kriminalisasi terhadap empat orang buruh tersebut terjadi pada 17/11/2020 sebagai buntut dari pemogokan yang dilakukan oleh para buruh di pabrik.
Atas dasar kasus itu, DPD GSBI Sumatera Utara melayangkan dua (2) kali surat Somasi kepada perusahaan. Menanggapi somasi tersebut pada Jumat (23/4/2021), Eben dihubungi oleh perwakilan perusahaan Outsourcing dari PT. Metalindo Wahana Putra (atas nama Hansen). Hansen mengajak Eben untuk bertemu dan membahas terkait somasi yang dilayangkan DPD GSBI Sumatera Utara.
Selanjutnya pada Sabtu (24/4/2021), sekitar pukul 17.00 WIB, anggota DPP GSBI ini kembali dihubungi melalui telepon oleh Hansen. Waktu dan tempat pertemuan ditentukan di salah satu Mall di Kota Medan. Hansen meminta Eben untuk datang menemuinya seorang diri. Eben berangkat menuju lokasi pertemuan didampingi oleh Ikhwan (salah satu Pimpinan SBME-GSBI PT. Metalindo) dengan naik sepeda motor.
Sesampainya di Mall yang ditetapkan, Eben sendiri masuk dan menemui Hansen, perwakilan perusahaan Outsourcing PT. Metalindo. Sementara Ikhwan tetap menunggu di parkiran. Pada pukul 17.45, Sabtu, (24/4/2021) Ikhwan menerima pesan via Whatsapp dari Eben untuk menjemputnya. “Bung, segera ke depan Mall, saya ada disekitar warung kopi depan Mall”.
Ikhwan segera menuju lokasi yang dimaksud Eben. Namun sesampainya disana Eben sudah tidak ada. Ikhwan coba menghubungi kembali Eben, namun nomornya sudah tidak aktif. Ikhwan tetap menunggu di depan Mall hingga pukul 21.30 WIB.
Dengan resah dan penuh tanya, Eben coba dicari ke Sekretariat organisasi. Tetap tidak ada. Termasuk kontak dengan keluarga. Eben juga tidak ada di rumah. Bahkan seluruh teman GSBI Sumatera Utara selalu mencoba menghubungi dan berusaha mencari keberadaan Eben. Hasilnya nihil. Eben menghilang bak ditelan bumi.
Terakhir pada Minggu, (25/4/2021) pukul 13.30 WIB Ikhwan mendapat telepon dari nomor tidak dikenal. Setelah tersambung, ternyata itu dari Eben. Dari komunikasi singkat (lebih kurang 1 menit), Eben menyampaikan bahwa ia ditahan di Polda Sumatera utara dan meminta Ikhwan untuk menyampaikan hal tersebut kepada DPP GSBI dan keluarganya. Pasca itu, Eben sempat mengirimkan foto Surat Perintah Penangkapan menggunakan nomor HP yang sama. Dan hingga kini, Eben masih ditahan di Polda Sumatera Utara.
Apakah penangkapan ini terkait dengan upaya untuk memberangus serikat buruh, khususnya GSBI? Penuh tanya semua anggota GSBI Sumut. Pasalnya penangkapan Eben terjadi beriringan dengan perjuangan kawan-kawan GSBI di PT. Metalindo yang menuntut hak-hak normatif buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah 8 jam kerja/hari dan kelebihan jam kerja wajib harus diperhitungkan sebagai kerja lembur yang dibayar. Sementara, selama ini PT. Metalindo Wahana Putra memberlakukan 12 jam kerja wajib per hari tanpa lembur. Kondisi inilah yang mendorong para buruh melakukan pemogokan selama dua (2) hari.
Di sisi lain Eben juga sedang melakukan advokasi atas kasus penangkapan empat orang pimpinan dan anggota GSBI, buruh dari PT. Metalindo yang juga terlibat dalam pemogokan. Demikian kronologis penangkapan Eben yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polda Sumatera Utara yang dirilis di Jakarta 26 April 2021 lalu. (Red-SP.ID/REL/NM)