Agenda Sidang Rizky Aditia, Pemeriksaan saksi Susanto -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Agenda Sidang Rizky Aditia, Pemeriksaan saksi Susanto

Selasa, 16 Februari 2021

(Image/Gambar): Saksi Susanto saat persidangan.

 

(Image/Gambar): Terdakwa Rizky Aditya tampak di TV dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. 

Pematangsiantar, Sumutpos.id :

Agenda sidang Rizky Aditia di PN Kota Pematangsiantar, Selasa (16/02/2021) sampai kepada pemeriksaan saksi.


Pemilik Toko Perabot Sinar Utama Susanto yang hadir sebagai saksi, menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Rizky, Horas Sianturi SH, M.Th. Dimana sebagai Lawyer dari terdakwa rizky, Horas Sianturi mempertanyakan, "Bagaimana laporan Pembukuan  ditoko saudara, apakah setiap bulannya tidak ada kroscek langsung, baik mengenai barang masuk, ataupun barang keluar yang terjual, uang masuk dan uang keluar. 


Menjawab pertanyaan tersebut, Susanto menyampaikan bahwa dia percaya sepenuhnya kepada Rizky dan tidak ada pemeriksaan  pembukuan setiap bulannya, diawali inisiatif pribadinya, mengatakan uang yang tidak disetorkan Rizky hanya sebesar Rp 70.000.000.- ( tujuh puluh juta rupiah ) sewaktu ada pertemuan di Kantor Notaris,

namun karena Rizky minta agar ditunjukkan Bon atau fakturnya, dan saksi Susanto belum bisa menunjukkannya pada saat didepan Notaris.


Selanjutnya Susanto menyampaikan, dia minta tolong dengan seorang teman bernama  Andriani untuk mengaudit pembukuan ditoko mereka baru dapat angka Rp 150.000.000 lebih.


Kemudian Horas Menanyakan Apakah Andriani seorang Auditur yang bersertifikasi? dijawab oleh Susanto, tidak dia bukan Auditur hanya seorang teman.


Sidang disertakan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Lynce J. Margareta SH disertai menunjukkan Barang bukti, dijawab oleh Susanto sebagaimana Barang Bukti baik Buku, Bon Faktur dan surat jalan dari toko yang dibenarkan oleh saksi itulah menjadi Barang Bukti yang diajukan.


Hakim Ketua M.Iqbal menanyakan kepada terdakwa apakah benar semua keterangan saksi, terdakwa menjawab dan memberikan sebagian keterangan mengenai angka Rp 70.000.000, dimana Susanto tidak dapat menunjukkan Bon Faktur yang dimaksud.


Hakim Ketua mengatakan Sidang dilanjutkan Minggu depan, Selasa 23-02-2021,untuk pemeriksaan saksi berikutnya. Sidangpun ditutup.

(Red-SP.ID/Dan).