Komisi III DPRD Medan Pertanyakan BPPRD Persoalan Penyelesaian Kewajiban Pajak Managemen Hotel De Paris -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Komisi III DPRD Medan Pertanyakan BPPRD Persoalan Penyelesaian Kewajiban Pajak Managemen Hotel De Paris

Selasa, 16 Februari 2021

(Image/Gambar) : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan Mitra-mitra OPD nya.

Medan, Sumutpos.id : S
ebagaimana diketahui sebelumnya Komisi III DPRD Medan dan 4 mitra OPD nya yakni BPPRD, PTSP, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP sudah menyelesaikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang menghasilkan keputusan akan menyegel dan menghentikan kegiatan usaha managemen Hotel De Paris karena belum juga mau menyelesaikan kewajibannya sebagai Wajib Pajak atas aktifitas usaha yang dijalankannya (hotel De Paris dan sarana hiburan malam Cello Sky Pool Bar).


Kesimpulan hasil RDP tersebut ditindaklanjuti pada senin malam (08/02/21) lalu, Komisi III DPRD Medan Sidak ke lokasi hotel yang berada di Jln Danau Marsabut dengan mendatangkan 1 kompi Satpol PP untuk menghentikan dan menyegel aktifitas usaha Hotel De Paris tersebut. 


Pada kesempatan tersebut pihak  managemen hotel bersepakat dengan Tim  untuk menyelesaikan persoalan ini, dan berjanji akan menyelesaikan semua persoalan kewajiban pajak usahanya selama satu minggu ke depan.


(Image/Gambar): Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Abdul Rahman Nasution, SH.

Pasca satu minggu berlalu, saat di konfirmasi wartawan, Abdul Rahman Nasution yang biasa disapa akrab dengan Manche mengatakan, beliau sudah menanyakan persoalan ini ke pihak BPPRD, dan jawaban pihak BPPRD bahwa managemen hotel De Paris sudah mendaftarkan Wajib Pajak atas usahanya dan akan membayar segala kewajiban pajak atas aktifitas usaha yang sudah dijalankan selama kurang lebih 6 bulan lamanya, demikian Manche menutup keterangannya kepada Wartawan. (Red-SP.ID/Hen)