Mahasiswa HMI Siantar-Simalungun Berunjuk Rasa Di Depan Pengadilan Negeri Simalungun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Mahasiswa HMI Siantar-Simalungun Berunjuk Rasa Di Depan Pengadilan Negeri Simalungun

Selasa, 16 Februari 2021

(Image/Gambar): Aksi demo Mahasiswa HMI Siantar-Simalungun di depan gedung pengadilan negeri Simalungun. 

Simalungun, Sumutpos.id ;

Senin 15/02, sekira pukul 14.00 WIB puluhan mahasiswa/i melakukan orasi depan Pengadilan Negeri Simalungun di Jl Asahan KM 4. 


Pimpinan demo Fauzan dan beberapa anggotanya menemui Ketua PN Simalungun yang diterima oleh Kahumas Aries Kata Ginting, SH. Para mahasiswa membawa beberapa spanduk kertas berisi kalimat kritikan, keluhan dan tuntutan.


Bergantian para mahasiswa melakukan orasi dengan menggunakan mic, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian disekeling kantor pengadilan, aksi unjuk rasa para mahasiswa itu  berlangsung tertib dan rapi.  


Setelah para pendemo tersebut menyampaikan pernyataan tertulis kepada PN Simalungun, kembali mereka berorasi lagi, tak lama kemudian dia menghentikan orasi lalu memerintahkan anggotanya untuk berbaris rapi, dan kembali lagi ke kampus. 


Menjawab wartawan Fauzan menjelaskan bahwa mereka adalah mahasiswa/i dari organisasi HMI Siantar - Simalungun yang prihatin pada pengrusakan Hutan Negara dalam Register 18 di kawasan hutan Marihat Mayang Kab Simalungun yang dikuasai dan diusahai oleh UD. MAJS.


Sudah puluhan tahun mereka (pihak UD MAJS) berkebun sawit tanpa ijin yang mengakibatkan frekwensi banjir sehingga membuat masyarakat dibawah hutan itu hidup tidak aman dan nyaman.


Kondisi ini tidak boleh dibiarkan oleh, padahal sangat jelas bahwa lahan hutan itu tetap berstatus Lahan Hutan Negara  Register 18. Dan sangat jelas UD MAJS lah yang beraktifitas menguasai dan mengusahai lahan tersebut bahkan perusahaan ini sudah membangun rumah permanen di lahan Hutan Negara tersebut seperti sudah menjadi milik perusahaan. 


Sebagaimana dilansir dari analisa daily.com 27/11/2020, oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan( KPH) Wilayah II Pematang Siantar, Dinas Kehutanan Propinsi Sumut, Tigor Siahaan selaku Kabid Pengendalian menyatakan pihak UD MAJS telah melanggar UU No 18 Th 2013. 


Oleh karenanya Kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Siantar-Simalungun menuntut agar,

- Fungsi hutan Negara Register 18 di Marihat Mayang dikembalikan.

- Menangkap pemilik UD MAJS yang diduga telah merusak Kawasan Hutan Negara.

- Meminta agar Pemerintah Pusat segera menetapkan hutan itu menjadi Kawasan Hutan Tanaman Rakyat. 


Demikian tuntutan dan permintaan kami berunjuk rasa hari ini, jelas Fauzan kepada wartawan.

(Red-SP.ID/Mars).