Medan, Sumutpos.id : Korban predator seksual anak dengan tersangka Esli Lumban Tobing (51) kemungkinan bertambah. Hal itu dikatakan Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting.
“Untuk korban, kita tunggu hari ini ya, info dari warga hari ini akan ada (bertambah) lagi korban yang datang ke kantor,” kata AKP Madianta Ginting ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1/2021) sore.
Mantan Kapolsek Batang Kuis ini menambahkan, modus tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut agar lebih fresh dan kuat.
“Pengakuan tersangka kalau melakukan itu, dia seolah-olah menjadi fresh dan bertambah kuat,” katanya.
Madianta menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini dan akan bekerja sama dengan Dinas PPA Medan untuk konseling.
“Kasus ini akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 11 Januari 2021. Kita juga kerjasama dengan Dinas PPA Kota Medan untuk melakukan konseling terhadap anak korban dan rencana melakukan pemeriksaan kesehatan seluruh anak korban,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang predator seksual anak Esli Lumban Tobing (51) telah diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Tersangka merupakan warga yang tinggal di Jl. Matahari Raya, Kec. Medan Helvetia ini ditangkap karena menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap 6 anak laki-laki di bawah umur.
“Sementara korbannya ada 6 orang berusia 13 sampai dengan 16 tahun,” kata Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting, Senin (11/1/2021).
“Kami menerima tersangka ini serahan masyarakat pada 6 Januari 2021. Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, cukup alat bukti, kami tetapkan si terlapor ini jadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” sambungnya.
Saat melakukan aksinya, kata dia, tersangka meminta para korbannya untuk menyodomi dirinya. Aksi tersebut dilakukan tersangka sejak 2018.
“Tersangka ini mempunyai penyakit gula, penyakit ginjal yang kalau kasat mata kami lihat kondisi tubuhnya lemah. Menurut dia, apabila si korban ini melakukan sodomi akan merasa segar dan imun tubuhnya bertambah,” katanya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang senilai Rp. 50 ribu hingga Rp. 150 ribu kepada para korban.
“Pelaku melakukan aksinya di 3 tempat, yakni di hotel, di rumah pelaku dan di kios milik pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.