Kapoldasu Irjen Pol. Martuani Sormin
Medan, Sumutpos.Id :
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan terhadap tiga orang anggota polisi yang terlibat kasus narkoba di wilayah hukum Polres Labuhan Batu, dipastikan bakal dipecat.
Hal itu disebabkan, lantaran perbuatan yang dilakukan ketiga anggota polisi tersebut telah dengan sengaja mencoreng nama baik institusi Polri.
"Dimana Institusi Kepolisian yang seharusnya sebagai pengayom masyarakat, dan penindak dalam membasmi peredaran narkotika, justru malah sebaliknya, ketiga oknum polisi ini malah ikut serta menjadi pelaku."
Untuk itu terhadap ketiganya dipastikan selain menjalani hukuman pidana, juga akan dilakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jelas Irjen Pol Martuani Sormin, kepada wartawan Selasa (12/1/2021).
Senada, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi juga menuturkan, perbuatan yang dilakukan ketiga oknum anggota polisi itu sangatlah tidak terpuji bahkan meresahkan masyarakat.
Adapun ketiga oknum polisi berpangkat Bripka dan Brigadir itu diantaranya, dua orang merupakan dari Satpol Air Polres Labuhan Batu, dan satu orang lagi bertugas di Sektor (Polsek), jajaran Polres Labuhan Batu.
Ketiganya diamankan lantaran kedapatan tengah berpesta narkoba hingga diamankan oleh masyarakat yang selama ini telah resah akibat ulah para oknum polisi tersebut.
“Kini ketiganya sudah diamankan dan tidak lagi bertugas dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Labuhan Batu, dan Polda Sumut,” tutur Hadi, kepada wartawan.
“Selain ditindak pelanggaran kode etik, terhadap ketiganya juga dikenakan sangsi pidana"
Sebab, Kapolda Sumut sudah berkali-kali mengatakan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumut, meski siapapun dia. Perkaranya terus dilanjuti baik pelanggaran kode etik maupun sangsi pidana, jelas Hadi.
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota Polri itu digerebek warga ketika tengah asik pesta narkoba disalah satu rumah kosong di Jalan PLN Lama, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (5/1/2021) sore.
Oleh masyarakat kemudian ketiga oknum polisi yang bertugas di Polsek setempat dan Pol Air Sei Gelombang, berikut barang bukti sembilan plastik klip, mancis, pipet dan bungkus rokok diserahkan ke Polsek Panai Tengah. Kini kasusnya ditangani pihak Propam Polres Labuhan Batu dan Polda Sumatera Utara. (Redaksi).