-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dipimpin Ipda Alex Sidabutar, Tim 1 Sat Resnarkoba Polres Simalungun Sita 77,22 Gram Ganja, Dua Pria Diamankan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-03T04:57:12Z



SIMALUNGUN. sumutpos.id – Sat Resnarkoba Polres Simalungun kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan tersebut, Tim 1 Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Alex Sidabutar mengamankan dua pria dari kawasan Kampung Keling, Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.


Kedua pria yang diamankan masing-masing Riswanto Siregar (54), warga Kampung Keling, Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, serta Muhammad Bahri (41), warga alamat yang sama, yang bekerja sebagai wiraswasta.


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perladangan masyarakat di Kampung Keling, Desa Kerasaan I.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Sat Resnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin Ipda Alex Sidabutar kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.


Setibanya di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan dua pria yang kemudian diketahui bernama Riswanto Siregar dan Muhammad Bahri. Saat diamankan, keduanya disebut sedang duduk di pinggir jalan dan diduga menunggu calon pembeli narkotika jenis ganja.


Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.


Dari penggeledahan terhadap Riswanto Siregar, petugas menemukan 1 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan bruto 28 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua kotak rokok Dji Sam Soe, satu tas berwarna cokelat, satu alat pelinting rokok, serta satu plastik bening.


Sementara dari Muhammad Bahri, petugas menemukan 1 paket besar dan 16 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan bruto 49,22 gram. Dari penggeledahan tersebut, polisi juga mengamankan satu blok kertas tiktak dan satu plastik berwarna merah.


Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku mencapai 77,22 gram bruto, yang terdiri dari dua paket besar dan 21 paket kecil.


Dalam pemeriksaan awal, Riswanto Siregar menerangkan kepada petugas bahwa narkotika jenis ganja yang berada dalam penguasaannya diperoleh dari Muhammad Bahri.


Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Sat Resnarkoba Polres Simalungun selanjutnya melakukan pemberkasan perkara serta proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.


“Kami terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Charles H. Nababan.


  Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update