Karo - Sumutpos.id - Puluhan perwakilan warga ex pengungsi Sinabung yang didampingi oleh penasehat hukum Nhovtrakapta Putra Kaban, S.H., secara resmi membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karo. Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan bernada penghinaan yang dilontarkan oleh salah satu orator inisial SHG saat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo pada hari Rabu 30_ September 2026 lalu.
Laporan tersebut telah teregister secara resmi dengan Nomor: LP/B/789/IX/2026/SPKT/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA
Pernyataan Orator Lukai Harga Diri Kaum Perempuan
Aksi unjuk rasa yang depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karo berubah menjadi polemik setelah salah satu orator dalam orasinya melontarkan kata-kata yang merendahkan harkat dan martabat kaum perempuan ex pengungsi dengan sebutan "lonte".
Ucapan tersebut memicu kemarahan mendalam, khususnya di kalangan ibu-ibu yang merasa dilecehkan secara terbuka di muka umum.
"Kami datang ke mari lantaran harkat dan martabat kami diinjak-injak. Kami ex pengungsi difitnah orator Yg berinisial HSG mengatakansudah banyak pengungsi jadi 'LONTE"
akibat susahnya cari makan.
Padahal kami punya anak dan cucu.
Ini sangat melukai perasaan kami sebagai pengungsi ujar salah satu perempuan,"nd Dina br Sembiring salahsatu perwakilan warga pengungsi Berastepu. Dengan penuh kekecewaan dan menangis di Mapolres Karo. Jumat, (2O/10/2026)
Langkah Tegas Melaluih Jalur Hukum
Menanggapi keresahan mendalam dari para kliennya, penasehat hukum Novtrakapta Putra Kaban, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum secara tegas.
Laporan resmi telah dimasukkan ke Polres Karo agar oknum orator berinisial SHG , yang bersangkutan dapat segera dipanggil, diperiksa, dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan pencemaran nama baik. Junita

