-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tuntut pertanggung jawaban​ Orator SHG Sebut ex Pengungsi sudah banyak jadi "Lonte", Warga Laporkan ke SPKT Polres Karo

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-02T10:28:46Z
 



Karo - Sumutpos.id - Puluhan perwakilan warga ex pengungsi Sinabung yang didampingi oleh penasehat hukum Nhovtrakapta Putra Kaban, S.H., secara resmi membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karo. Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan bernada penghinaan yang dilontarkan oleh salah satu orator inisial SHG saat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo pada hari  Rabu 30_ September 2026 lalu.


Laporan tersebut telah teregister secara resmi dengan Nomor: LP/B/789/IX/2026/SPKT/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA



Pernyataan Orator Lukai Harga Diri Kaum Perempuan


Aksi unjuk rasa yang depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karo berubah menjadi polemik setelah salah satu orator dalam orasinya melontarkan kata-kata yang merendahkan harkat  dan martabat kaum perempuan ex pengungsi dengan sebutan "lonte". 


Ucapan tersebut memicu kemarahan mendalam, khususnya di kalangan ibu-ibu yang merasa dilecehkan secara terbuka di muka umum.


"Kami datang ke mari lantaran harkat dan martabat kami diinjak-injak. Kami ex pengungsi difitnah orator Yg berinisial HSG mengatakansudah banyak  pengungsi  jadi  'LONTE"

akibat susahnya cari makan.

Padahal kami punya anak dan cucu. 

Ini sangat melukai perasaan kami sebagai pengungsi ujar salah satu perempuan,"nd Dina  br Sembiring salahsatu perwakilan warga pengungsi Berastepu. Dengan penuh kekecewaan dan menangis di Mapolres Karo. Jumat, (2O/10/2026)


Langkah Tegas Melaluih Jalur Hukum


Menanggapi keresahan mendalam dari para kliennya, penasehat hukum Novtrakapta Putra Kaban, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum secara tegas.


Laporan resmi telah dimasukkan ke Polres Karo agar oknum orator berinisial SHG , yang bersangkutan dapat segera dipanggil, diperiksa, dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan pencemaran nama baik. Junita

×
Berita Terbaru Update