-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sinergi Lembaga Pemasyarakatan dan APH Berantas Narkoba, Serahkan Barang Temuan ke Polres Padangsidimpuan

Senin, 01 Juni 2026 | Juni 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-01T15:19:03Z

 




Pasang Sidempuan - sumutpos.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Barang temuan hasil razia di blok hunian warga binaan resmi diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penyerahan barang temuan tersebut dilaksanakan pada Jumat (29/5/2026) dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Temuan Nomor W.2.PAS13-PK.01.08.05-629. Kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Km 7 Nomor 28, Kota Padangsidimpuan.


Dalam berita acara tersebut, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan diwakili langsung oleh Kepala Lapas, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, sebagai pihak pertama. Sementara pihak kedua diwakili oleh Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, SH, MH.


Barang yang diserahkan merupakan hasil penggeledahan rutin maupun insidentil yang dilakukan petugas lapas di sejumlah blok hunian warga binaan. Temuan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika sehingga perlu dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.


Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas.


Setiap barang temuan hasil razia yang diduga berkaitan dengan narkotika langsung kami serahkan kepada Polres Padangsidimpuan sesuai prosedur yang berlaku. Ini merupakan bentuk sinergi kami dengan aparat penegak hukum untuk mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba,” tegasnya.


Menurutnya, kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik secara internal maupun melalui operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).


“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba serta barang-barang terlarang lainnya di dalam lapas,” tambahnya.


Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengapresiasi langkah cepat dan konsisten yang dilakukan pihak lapas dalam mendukung penegakan hukum.


“Barang temuan ini akan kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat. Kami mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin baik antara Lapas Padangsidimpuan dan Polres Padangsidimpuan,” ujarnya.


Dengan adanya penyerahan barang temuan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dapat melanjutkan proses penyelidikan dan pengembangan kasus guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lingkungan lapas.


Sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang.

(Sumutpos id-bs/a.s)

×
Berita Terbaru Update