SIANTAR, SUMUTPOS.ID – Kebijakan kontroversial Pengulu Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, memicu gejolak di kalangan masyarakat. Pasalnya, pihak pemerintah nagori mengeluarkan surat imbauan pengosongan lahan kepada para pedagang di Pajak Siboro dengan tenggat waktu hingga 30 April 2026. Lahan tersebut diklaim sebagai aset Nagori yang rencananya akan dibangun Kantor Koperasi Merah Putih.
Surat yang diterbitkan pada 8 April 2026 tersebut mengacu pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) tertanggal 12 Maret 2026. Namun, klaim ini justru menuai tanda tanya besar dan dituding sebagai manipulasi informasi oleh para pedagang.
Musyawarah Tanpa Mufakat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan pada 12 Maret tersebut nyatanya bukanlah Musdes yang menghasilkan keputusan tetap atau notulen kesepakatan. Pertemuan itu diketahui hanyalah agenda dengar pendapat antara Pengulu Sitalasari, Camat Siantar, dan beberapa instansi pemerintahan dengan para pedagang.
"Kami kaget membaca isi surat itu. Disebut hasil Musyawarah Desa, padahal saat rapat kemarin tidak ada keputusan apa pun. Itu hanya dengar pendapat. Ini jelas penipuan terhadap pedagang," ujar salah seorang pedagang yang meminta namanya dirahasiakan.
Para pedagang menilai tindakan Pengulu Sitalasari sudah melampaui kewenangan (abuse of power). Mereka menganggap pengulu terlalu nekad memerintahkan penutupan usaha masyarakat di area yang legalitas kepemilikan asetnya sebagai milik nagori masih sangat diragukan.
Camat Siantar Berjanji Fasilitasi Pertemuan
Guna mencari kejelasan dan rasa keadilan, puluhan pedagang Pajak Siboro mendatangi kantor Camat Siantar pada Senin, 13 April 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan keabsahan surat perintah pengosongan yang telah menimbulkan kegaduhan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Siantar awalnya tampak terkejut dan mengaku tidak mengetahui adanya surat perintah pengosongan dari Pengulu Sitalasari. Setelah melalui dialog yang cukup alot, Camat akhirnya berjanji akan memediasi kembali persoalan ini.
"Camat berjanji akan mengadakan pertemuan kembali dengan kami para pedagang, meskipun waktunya belum ditentukan. Untuk sementara, surat dari Pengulu tersebut diminta untuk diabaikan atau diindahkan dulu sampai ada titik temu," tambah pedagang tersebut.
Menanti Kejelasan Aset
Persoalan ini kini menjadi sorotan publik di Kecamatan Siantar. Klaim sepihak atas aset lahan dan rencana pembangunan kantor koperasi di atas lahan yang masih ditempati pedagang dinilai sebagai langkah yang tidak humanis dan berpotensi menabrak aturan administrasi pemerintahan desa yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengulu Nagori Sitalasari belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum klaim aset tersebut serta alasan di balik penyebutan "Hasil Musyawarah Desa" dalam surat instruksi pengosongan tersebut. (Red)
