-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bejat! Pria Diduga Pelaku Pencabulan Siswi Kelas 3 SD di Angkola Timur Kabur, Keluarga Korban Minta Polisi Segera Bertindak

Rabu, 27 Mei 2026 | Mei 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-27T10:34:09Z

 



Sumutpos id. - Keprihatinan sekaligus harapan besar disampaikan keluarga korban terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang anak berusia belia di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan kepada awak media, Selasa (26/5/2026) malam. 


Seorang siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) yang disamarkan namanya sebagai Bunga, menjadi korban tindak asusila yang diduga dilakukan oleh seorang pria bejat paruh baya berinisial LH (50) di kediamannya di Desa Pargarutan Julu, Kec(10/5/2026) lalu sekira pukul 14.00 WIB. 


Kini, keluarga berharap kepolisian segera menangkap pelaku yang dikabarkan telah melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan sekitar pemukiman dan berpindah-pindah tempat. 

 

Irul, salah satu kerabat dekat korban mengatakan kepada awak media, kejadian yang memilukan itu telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tapanuli Selatan pada waktu yang sama setelah kejadian dan saat ini sudah berada di tahap penyelidikan polisi. 


Menurut keterangannya, pelaku diketahui langsung meninggalkan kediamannya tak lama setelah peristiwa naas itu terjadi.

 

"Polisi sudah turun ke lokasi kemarin untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP. Begitu kejadian selesai, keesokan harinya dia langsung kabur dari kampung ini," ungkap Irul dengan nada prihatin, seraya menambahkan, "Sah sian kejadian cogot nai kabur mai bang" (Setelah kejadian, keesokan harinya langsung kabur).

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari keluarga korban, LH diketahui berusia sekitar 50 tahun. Pasca kejadian, ia tidak pergi jauh, melainkan dikabarkan bersembunyi di kawasan hutan atau perbukitan yang berada di sekitar wilayah perkampungan. 


Kondisi ini tentu membuat keluarga korban merasa belum aman dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri ke tempat yang lebih jauh atau melakukan tindakan berbahaya lainnya.

 

Irul mewakili keluarga besar menyampaikan harapan agar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan bergerak cepat. Mereka menuntut keadilan dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatan keji yang telah merusak masa depan anak di bawah umur tersebut.

 

"Kami sangat berharap polisi bisa secepatnya menangkap dan mengamankan LH. Anak kami masih kecil, masih duduk di bangku kelas 3 SD. Kami ingin pelaku segera diadili dan mendapat hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya," tegas Irul.

 

Saat dikonfirmasi Harian9 dan menanggapi perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmond Sitorus, SH, MH, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan proses hukum sedang berjalan. Melalui pesan singkatnya, ia menjelaskan bahwa tim penyidik sedang bekerja memproses berkas administrasi dan hukum untuk langkah penindakan selanjutnya.

 

"Kasus ini  masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Langkah selanjutnya, surat perintah penangkapan terhadap tersangka akan segera diterbitkan dan kami akan segera melakukan pengejaran," tegas Iptu Bontor Desmond Sitorus.

 

Personil akan segera melakukan perkembangan penyidikan dan akan melakukan pengamanan, guna memastikan pelaku pertanggungjawaban di hadapan hukum atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan tindak pidana berat dan sangat dilarang di Indonesia. (Team sumutpos id. B.siregar/a.s)

×
Berita Terbaru Update