-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sekretaris Nagori Sahkuda Bayu Bantah Tuduhan Suap Wartawan dan Ketertutupan Dana Desa,Romi : Saya akan Somasi dan Tempuh Jalur Hukum👇👇

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T13:14:32Z

 





Simalungun.sumutpos.id — Sekretaris Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Romi Sugiarto, membantah keras pemberitaan salah satu media online yang berjudul “Coba Sogok Wartawan, Plt Pangulu Sahkuda Bayu Romi Sugiarto Tidak Terbuka Terkait Realisasi Dana Desa”.


Romi Sugiarto menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Nagori Sahkuda Bayu.


Dalam keterangannya kepada awak media, Romi Sugiarto menyampaikan bahwa dirinya bukan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Pangulu sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut, melainkan menjabat sebagai Sekretaris Nagori Sahkuda Bayu.


“Perlu saya tegaskan bahwa saya bukan PLT Pangulu. Saya adalah ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Nagori Sahkuda Bayu. Pemberitaan tersebut sangat merugikan saya karena memuat informasi yang tidak benar,” ujar Romi Sugiarto, Selasa (26/5/2026).


Ia juga membantah tuduhan telah mencoba menyogok wartawan dengan memberikan sejumlah uang sebagaimana yang dituliskan dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, dirinya tidak pernah bertemu, mengenal, ataupun melakukan komunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai wartawan tersebut.


“Saya tidak pernah bertemu maupun memberikan uang kepada siapa pun seperti yang diberitakan. Tuduhan itu sangat serius dan mencoreng nama baik saya sebagai ASN,” tegasnya.


Romi menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip jurnalistik yang profesional karena tidak mengedepankan asas keberimbangan atau cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


Dalam Pasal 1 angka 11 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan Indonesia harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Selain itu, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menyatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.


Romi juga menegaskan bahwa tuduhan tanpa dasar yang dipublikasikan secara terbuka dapat berimplikasi hukum karena menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang.


Ia mengacu pada ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.


Selain itu, Pasal 310 KUHP juga mengatur mengenai pencemaran nama baik terhadap seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum yang dapat merusak kehormatan seseorang.


“Atas pemberitaan tersebut, saya mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum, baik melalui somasi maupun pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Ia berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara utuh dan meminta media massa agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.


Romi Sugiarto juga menyampaikan bahwa Pemerintah Nagori Sahkuda Bayu tetap terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk terkait penggunaan dan realisasi dana desa, selama dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.


“Kami tidak anti kritik dan tetap terbuka terhadap kontrol sosial. Namun semua harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang benar,” pungkasnya.


  DS/Red

×
Berita Terbaru Update