Simalungun,Sumutpos.id – Komitmen Polsek Gunung Malela dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Setelah melakukan perburuan selama sembilan hari, tim Reskrim Polsek Gunung Malela akhirnya berhasil membekuk M.Y.P (23), seorang tukang becak yang menjadi tersangka pencurian di rumah salah satu anggota Polri aktif.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif.
Kronologi Kejadian dan Pelacakan CCTV
Peristiwa pencurian ini menimpa MD (41), anggota Polri yang bertugas di Polres Sibolga. Aksi kriminal tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) dini hari di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Asahan KM. 8, Nagori Dolok Hataran
Pelaku diketahui menggasak satu unit jemuran pakaian berbahan aluminium dari area belakang rumah. Meski nilai kerugian materiil ditaksir sekitar Rp800.000, pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu terhadap jenis kerugian yang dialami masyarakat.
"Kami bekerja tanpa kenal lelah untuk memburu pelaku. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk rekan kami sendiri yang menjadi korban," tegas Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H.
Aksi Terekam Jelas
Identitas pelaku mulai terkuak setelah tim penyidik menganalisa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam rekaman tersebut, M.Y.P terlihat jelas melancarkan aksinya pada pukul 03.41 WIB. Berbekal bukti visual dan informasi dari lapangan, pengejaran pun dilakukan hingga ke Nagori Pematang Sahkuda.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Saat diringkus, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Dari tangan M.Y.P, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Satu unit becak motor tanpa plat nomor (sarana aksi).
- Satu buah jaket hitam bertuliskan "DOBUJACK".
- Satu buah tas merah merek FILA.
Atas perbuatannya, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
Komitmen Keamanan Wilayah
AKP Hengky B. Siahaan menutup keterangannya dengan memberikan peringatan keras kepada para pelaku tindak kejahatan di wilayah Simalungun.
"Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Kami akan terus bekerja keras mengungkap setiap kasus demi terciptanya ketertiban dan keamanan yang kondusif di wilayah Simalungun," pungkasnya.
Liputan: Dedi Sinaga
Editor: Redaksi Sumutpos.id


